Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon

Selasa, 23 November 2021 - 14:00 WIB
Mengemudi mobil sambil menggunakan ponsel pintar merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan. Foto/IST
JAKARTA - Sejumlah negara di dunia memiliki peraturan lalu lintas yang ketat bagi pengemudi yang ketahuan nyetir sambil bermain handphone. Denda yang sangat besar itu dikenakan agar tidak ada pengendara mobil yang kehilangan konsentrasi ketika berkendara.

Pasalnya bermain handphone saat mengendarai mobil diyakini merupakan salah satu penyebab terbesar kecelakaan jalan. Tidak jarang kecelakaan jalan itu bisa memakan korban jiwa. Dari situlah penggunaan ponsel saat menyetir mobil benar-benar dilarang.



Agar jera banyak negara yang menerapkan denda yang sangat besar bagi mereka yang ketahuan menyetir sambil menggunakan ponsel pintar, berikut ini di antaranya:

1. Inggris (Rp3,8 Juta)





Kepolisian Inggris akan menerapkan denda 200 Poundsterling atau setara Rp3,8 juta bagi pengemudi mobil yang ketahuan menggunakan ponsel saat berkendara. Selain denda , pengemudi mobil akan mendapatkan penalti 6 poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mereka miliki.

2. Amerika Serikat (Rp355.500-Rp142 juta)

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More