Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Selasa, 08 Februari 2022 - 21:55 WIB
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan asli

2. BPKB asli

3. Fotokopi STNK

4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda

atau keluarga anda

5. Fotokopi KTP calon pemilik kendaraan

yang baru

6. Fotokopi BPKB

7. Kuitansi pembelian mobil yang
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More