Ini Daftar Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:02 WIB
Pelat nomor cantik kendaraan bermotor. FOTO Ilustrasi/ IST
JAKARTA - Memiliki pelat nomor cantik pada mobil kesayangan mungkin jadi dambaan sebagian orang. Nomer cantik bisa berupa nama atau angka keberuntungan untuk ajang lucu-lucuan.



Namun perlu diketahui, pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan digunakan. Ada beberapa peraturan yang harus diikuti dan harus diketahui bahwa penggunaan pelat nomor cantik akan dikenakan biaya tambahan.

Nah, untuk perihal biaya pajak pelat nomor cantik ad di kisaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Besaran biaya jni tergantung dengan nomor cantik yang digunakan. Untuk lengkapnya adalah sebagai berikut, dilansir dadi Auto2000, Rabu (9/3/2022).

NRKB satu angka: Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.



NRKB dua angka: Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.

NRKB tiga angka: Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.

NRKB empat angka: Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.

Masih ada rincian biaya untuk pelat nomor cantik untuk menjadi gambaran bagi Anda. Berikut rincian biayanya:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More