Pahami Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah Agar Tidak ke Pengadilan
Kamis, 31 Maret 2022 - 18:43 WIB
Pengendara harus memahami perbedaan surat tilang biru dan merah apabila kedapatan melanggar lalu lintas. Foto/Toyota Astra Motor
JAKARTA - Pengendara harus memahami perbedaan surat tilang biru dan merah apabila kedapatan melanggar lalu lintas. Meskipun sama-sama sebagai bukti pelanggaran, rupanya kedua surat tersebut memiliki perbedaan yang bisa meringankan pengendara.
Tilang memiliki arti sebuah Bukti Pelanggaran. Fungsinya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan yang ditunjuk.
Dengan memahami perbedaan surat tilang, pengendara tidak perlu repot untuk datang ke pengadilan. Berikut perbedaan surat tilang biru dan merah dilansir dari auto2000 :
1. Surat Tilang Biru
Tilang memiliki arti sebuah Bukti Pelanggaran. Fungsinya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan yang ditunjuk.
Dengan memahami perbedaan surat tilang, pengendara tidak perlu repot untuk datang ke pengadilan. Berikut perbedaan surat tilang biru dan merah dilansir dari auto2000 :
1. Surat Tilang Biru
Lihat Juga :