Pahami Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah Agar Tidak ke Pengadilan
Kamis, 31 Maret 2022 - 18:43 WIB
Apabila petugas kepolisian mendapati pengendara mobil melanggar lampu merah dan pengendara mengakui kesalahan tersebut, polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru.
Baca juga; Ini 15 Pelanggaran yang Pastinya Kena Tilang
Kemudian, polisi akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran tersebut dan bawalah ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang disita petugas kepolisian.
Artinya, apabila mendapatkan susrat tilang biru, pengendara tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen kendaraan yang disita petugas kepolisian.
2. Surat Tilang Merah
Baca juga; Ini 15 Pelanggaran yang Pastinya Kena Tilang
Kemudian, polisi akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran tersebut dan bawalah ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang disita petugas kepolisian.
Artinya, apabila mendapatkan susrat tilang biru, pengendara tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen kendaraan yang disita petugas kepolisian.
2. Surat Tilang Merah
Lihat Juga :