Pahami Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah Agar Tidak ke Pengadilan

Kamis, 31 Maret 2022 - 18:43 WIB
Surat ini diberikan kepada para pelanggar lalu lintas yang keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian. Dengan surat tilang berwarna merah ini, pengendara bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi logis mengapa mereka tidak harus ditilang.

Baca juga; Ditlantas 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik

Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang. Datanglah ke Kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!