Ini 4 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol dan Besaran Dendanya

Jum'at, 29 April 2022 - 22:04 WIB
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara di jalan tol dianggap melanggar Pasal 283. Pengemudi mobil yang melakukan jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol ini diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).

BACA JUGA : Begini Bentuk Hilal dan Cara Melihatnya

3. Melanggar Marka Jalan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!