Ini 4 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol dan Besaran Dendanya
Jum'at, 29 April 2022 - 22:04 WIB
JAKARTA - Setidaknya, terdapat empat jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang akan kena tilang elektronik. Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Besaran denda pelanggaran lalu lintas di bawah ini adalah jumlah denda maksimal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati demikian, tidak semua pelanggar akan memperoleh denda maksimal. Ketika pelanggar mematuhi proses peradilan dan tertib mematuhi sanksinya, maka pembayaran dendanya akan diringankan.
Berikut jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol dan besaran dendanya:
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara di jalan tol dianggap melanggar Pasal 283. Pengemudi mobil yang melakukan jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol ini diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.
2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
Besaran denda pelanggaran lalu lintas di bawah ini adalah jumlah denda maksimal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati demikian, tidak semua pelanggar akan memperoleh denda maksimal. Ketika pelanggar mematuhi proses peradilan dan tertib mematuhi sanksinya, maka pembayaran dendanya akan diringankan.
Berikut jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol dan besaran dendanya:
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara di jalan tol dianggap melanggar Pasal 283. Pengemudi mobil yang melakukan jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol ini diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.
2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
tulis komentar anda