Ini 4 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol dan Besaran Dendanya

Jum'at, 29 April 2022 - 22:04 WIB
Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Foto/dok
JAKARTA - Setidaknya, terdapat empat jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang akan kena tilang elektronik. Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Besaran denda pelanggaran lalu lintas di bawah ini adalah jumlah denda maksimal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).



Kendati demikian, tidak semua pelanggar akan memperoleh denda maksimal. Ketika pelanggar mematuhi proses peradilan dan tertib mematuhi sanksinya, maka pembayaran dendanya akan diringankan.

BACA : 3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol dan besaran dendanya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!