Denda Mobil SUV Nerobos Lampu Lalu Lintas Tembus Rp5,3 Juta
Kamis, 30 Juni 2022 - 13:00 WIB
Baca juga : Pertama di Dunia, Satelit Ini Sukses Selfie dengan Bumi Pakai GoPro Hero 7
Ukurannya yang lebih besar dan desain mobil yang lebih kotak justru berpotensi membahayakan pengguna jalan lain apabila melakukan pelanggaran lalu lintas. Terutama menerobos lampu lalu lintas.
Denda sebesar itu sebenarnya sama besarnya jika dibandingkan denda yang diberikan oleh kepolisian Singapura. Di negeri Singa, setiap kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas didenda sebesar SGD500 atau setara Rp5,3 juta.
Baca juga : Penyebab Aki Mobil Panas yang Bisa Jadi Mimpi Buruk Kendaraan Kesayangan
Ukurannya yang lebih besar dan desain mobil yang lebih kotak justru berpotensi membahayakan pengguna jalan lain apabila melakukan pelanggaran lalu lintas. Terutama menerobos lampu lalu lintas.
Denda sebesar itu sebenarnya sama besarnya jika dibandingkan denda yang diberikan oleh kepolisian Singapura. Di negeri Singa, setiap kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas didenda sebesar SGD500 atau setara Rp5,3 juta.
Baca juga : Penyebab Aki Mobil Panas yang Bisa Jadi Mimpi Buruk Kendaraan Kesayangan
Lihat Juga :