Ini 3 Cara Mengetahui Pemilik Mobil dari Pelat Nomornya, Tanpa Harus ke Samsat

Senin, 18 Juli 2022 - 11:00 WIB
Sulawesi Selatan : e-Dempo Samsat Online Sumsel

Sulawesi Utara : Info Pajak Kendaraan Sulut

Yogyakarta : PAJAK KENDARAAN JOGJAKARTA

Supaya bisa mengecek pelat nomor kendaraan dengan aplikasi, sesuaikanlah aplikasi daerah dengan kode pelat nomor polisi yang tertera.

2.Menggunakan SMS

Cara ini hanya baru bisa digunakan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saja. SMS bisa dikirim dengan format berikut :

- DKI Jakarta

Ketik : METRO Nopol

Kirim : 1717

Contoh : METRO B1232TRI

- Jawa Barat

Ketik : poldajbr Nopol

Kirim : 3977

Contoh : poldajbr D4456SH

- Jawa Tengah

Ketik : JATENG Nopol

Kirim : 9600

Contoh : JATENG H2435DD

- Jawa Timur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!