3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal Lampu Kendaraan

Senin, 08 Agustus 2022 - 19:47 WIB
loading...
3 Aturan yang Wajib...
3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal Lampu Kendaraan
A A A
JAKARTA - Tindak langsung atau Tilang biasanya dilakukan aparat kepolisian bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Bahkan, tak hanya melanggar rambu-rambu lalu lintas, seorang pengemudi juga bisa terkena tilang jika melakukan modifikasi tertentu pada kendaraannya.

Salah satu diantaranya adalah penggunaan lampu kendaraan . Pada motor, lampu menjadi komponen penting yang wajib diperhatikan pengemudinya. Segala bentuk pelanggaran akan menerima risiko tersendiri, termasuk salah satunya adalah ditilang polisi .

Baca juga : Tidak Menyalakan Lampu Saat Hujan Kena Tilang Rp940.000

Maka dari itu, pengendara wajib memperhatikan beberapa aspek terkait aturan penggunaan lampu kendaraan. Berikut dua hal yang harus diperhatikan pengendara agar tidak ditilang polisi karena masalah lampu :

1. Nyalakan Lampu Motor saat Siang Hari

Penyebab paling umum seorang pengendara ditilang polisi adalah karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari. Meski terlihat sepele, faktanya peraturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku.

Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada pasal 107 yang berbunyi:

Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu Utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

2. Perhatikan Warna Lampunya

Warna lampu kendaraan juga memiliki aturan, sehingga pengendara tidak boleh sembarang atau asal memilih warna lampunya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012. Tepatnya pada pasal 23. Berikut rinciannya:

-Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
-Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
-Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
-Lampu posisi belakang berwarna merah
-Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor
-Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
-Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih
-Lampu rem berwarna merah
-Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
-Alat pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada sisi kanan dan kiri bagian belakang Kendaraan Bermotor
-Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang

Baca juga : Cara Ganti Lampu Motor Bohlam Menjadi Lampu LED

3. Jangan Gunakan Lampu yang Mengganggu Pengendara Lain

Satu lagi hal yang perlu diperhatikan perihal lampu kendaraan adalah penambahan atribut lampu yang berpotensi mengganggu pengendara lain. Jika dicermati, sebenarnya pabrikan kendaraan di Indonesia sudah menggunakan standar yang sesuai aturan.

Hanya saja, terkadang ada sebagian pengemudi yang nekat mengganti lampu kendaraannya sendiri. Penambahan atribut semacam ini bisa saja mengganggu pengendara lain.

Maka dari itu, pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 58 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Demikian ulasan mengenai aturan penggunaan lampu kendaraan agar tidak ditilang polisi. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Viral! Mobil Pepet Pemotor...
Viral! Mobil Pepet Pemotor Lawan Arah, Netizen Geram!
Viral Tiga Perempuan...
Viral Tiga Perempuan Boncengan Motor Masuk Jalur Roda Empat Suramadu
Viral Polisi Tegur Pemotor...
Viral Polisi Tegur Pemotor Tak Pakai Helm Malah Dikira Minta Uang
9 Penyebab Lampu Motor...
9 Penyebab Lampu Motor Mati Mendadak yang Sering Dialami Bikers
4 Penyebab Lampu Mesin...
4 Penyebab Lampu Mesin Senyap Tidak Menyala saat On
Mudah Dimodifikasi,...
Mudah Dimodifikasi, Projector Tesla ND Generasi 3.3 Resmi Diperkenalkan
Rekomendasi
Adu Cepat di Sirkuit...
Adu Cepat di Sirkuit Lusail Akhir Pekan Ini! Nonton MotoGP Qatar di Sini
Polri Masih Berupaya...
Polri Masih Berupaya Evakuasi 12 Pendulang Emas yang Selamat dari Pembantaian KKB
Pakar Hukum Minta Penertiban...
Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
10 Contoh Teks MC Halalbihalal...
10 Contoh Teks MC Halalbihalal yang Menarik, Sopan, dan Penuh Makna untuk Berbagai Acara
Titiek Puspa Tiba-Tiba...
Titiek Puspa Tiba-Tiba Pingsan Saat Syuting, Keluarga Ungkap Kondisi Terbaru
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Berita Terkini
Harley Davidson Cari...
Harley Davidson Cari CEO Baru untuk Hadapi Tarif Impor Baru AS
1 jam yang lalu
Pengamat: Korban Terparah...
Pengamat: Korban Terparah dari Tarif Trump adalah Produsen Mobil AS
2 jam yang lalu
Stellantis Yakin Tarif...
Stellantis Yakin Tarif Impor AS Berimbas ke Alfa Romeo dan Maserati
5 jam yang lalu
Ducati Panigale V4 Lamborghini...
Ducati Panigale V4 Lamborghini Diperkenalkan, Diproduksi hanya 630 Unit
7 jam yang lalu
China, Jepang, dan Korsel...
China, Jepang, dan Korsel Bersatu Melawan Tarif Impor Kendaraan AS
15 jam yang lalu
200+ Mobil Listrik dan...
200+ Mobil Listrik dan Hybrid MG Ludes Terbakar di Filipina, Mitos Baterai EV Meledak Terbantahkan?
18 jam yang lalu
Infografis
Negara Asia yang Diprediksi...
Negara Asia yang Diprediksi akan Terlibat Perang Dunia 3
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved