3 Aturan yang Wajib Diperhatikan agar Tidak Ditilang Polisi Perihal Lampu Kendaraan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tindak langsung atau Tilang biasanya dilakukan aparat kepolisian bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Bahkan, tak hanya melanggar rambu-rambu lalu lintas, seorang pengemudi juga bisa terkena tilang jika melakukan modifikasi tertentu pada kendaraannya.
Salah satu diantaranya adalah penggunaan lampu kendaraan . Pada motor, lampu menjadi komponen penting yang wajib diperhatikan pengemudinya. Segala bentuk pelanggaran akan menerima risiko tersendiri, termasuk salah satunya adalah ditilang polisi .
Baca juga : Tidak Menyalakan Lampu Saat Hujan Kena Tilang Rp940.000
Maka dari itu, pengendara wajib memperhatikan beberapa aspek terkait aturan penggunaan lampu kendaraan. Berikut dua hal yang harus diperhatikan pengendara agar tidak ditilang polisi karena masalah lampu :
1. Nyalakan Lampu Motor saat Siang Hari
Penyebab paling umum seorang pengendara ditilang polisi adalah karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari. Meski terlihat sepele, faktanya peraturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku.
Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada pasal 107 yang berbunyi:
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu Utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
2. Perhatikan Warna Lampunya
Warna lampu kendaraan juga memiliki aturan, sehingga pengendara tidak boleh sembarang atau asal memilih warna lampunya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012. Tepatnya pada pasal 23. Berikut rinciannya:
-Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
-Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
-Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
-Lampu posisi belakang berwarna merah
-Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor
-Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
-Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih
-Lampu rem berwarna merah
-Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
-Alat pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada sisi kanan dan kiri bagian belakang Kendaraan Bermotor
-Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang
Baca juga : Cara Ganti Lampu Motor Bohlam Menjadi Lampu LED
3. Jangan Gunakan Lampu yang Mengganggu Pengendara Lain
Satu lagi hal yang perlu diperhatikan perihal lampu kendaraan adalah penambahan atribut lampu yang berpotensi mengganggu pengendara lain. Jika dicermati, sebenarnya pabrikan kendaraan di Indonesia sudah menggunakan standar yang sesuai aturan.
Hanya saja, terkadang ada sebagian pengemudi yang nekat mengganti lampu kendaraannya sendiri. Penambahan atribut semacam ini bisa saja mengganggu pengendara lain.
Maka dari itu, pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 58 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Demikian ulasan mengenai aturan penggunaan lampu kendaraan agar tidak ditilang polisi. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
Salah satu diantaranya adalah penggunaan lampu kendaraan . Pada motor, lampu menjadi komponen penting yang wajib diperhatikan pengemudinya. Segala bentuk pelanggaran akan menerima risiko tersendiri, termasuk salah satunya adalah ditilang polisi .
Baca juga : Tidak Menyalakan Lampu Saat Hujan Kena Tilang Rp940.000
Maka dari itu, pengendara wajib memperhatikan beberapa aspek terkait aturan penggunaan lampu kendaraan. Berikut dua hal yang harus diperhatikan pengendara agar tidak ditilang polisi karena masalah lampu :
1. Nyalakan Lampu Motor saat Siang Hari
Penyebab paling umum seorang pengendara ditilang polisi adalah karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari. Meski terlihat sepele, faktanya peraturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku.
Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada pasal 107 yang berbunyi:
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu Utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
2. Perhatikan Warna Lampunya
Warna lampu kendaraan juga memiliki aturan, sehingga pengendara tidak boleh sembarang atau asal memilih warna lampunya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012. Tepatnya pada pasal 23. Berikut rinciannya:
-Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
-Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
-Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
-Lampu posisi belakang berwarna merah
-Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor
-Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
-Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih
-Lampu rem berwarna merah
-Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
-Alat pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada sisi kanan dan kiri bagian belakang Kendaraan Bermotor
-Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang
Baca juga : Cara Ganti Lampu Motor Bohlam Menjadi Lampu LED
3. Jangan Gunakan Lampu yang Mengganggu Pengendara Lain
Satu lagi hal yang perlu diperhatikan perihal lampu kendaraan adalah penambahan atribut lampu yang berpotensi mengganggu pengendara lain. Jika dicermati, sebenarnya pabrikan kendaraan di Indonesia sudah menggunakan standar yang sesuai aturan.
Hanya saja, terkadang ada sebagian pengemudi yang nekat mengganti lampu kendaraannya sendiri. Penambahan atribut semacam ini bisa saja mengganggu pengendara lain.
Maka dari itu, pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 58 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Demikian ulasan mengenai aturan penggunaan lampu kendaraan agar tidak ditilang polisi. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)