Asyik, Ini Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:44 WIB
Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan perlu dicermati agar memudahkan Anda di kemudian hari. Foto/IST
JAKARTA - Asyik, ini syarat bea balik nama kendaraan agar bisa diwakilkan. Yuk cermati buat mereka yang tidak punya waktu luang. Saat ini bea balik nama kendaraan memang sangat perlu dilakukan buat mereka yang telah melakukan pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi bekas. Baik itu kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Proses balik nama kendaraan perlu dilakukan justru untuk memudahkan dalam urusan pembayaran pajak. Pasalnya, salah satu syarat wajib dalam pengurusan perpajakan kendaraan bermotor adalah dilampirkannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, selain STNK dan BPKB kendaraan terkait.

Sayangnya masih banyak orang yang melihat proses balik nama kendaraan sangat merepotkan. Alhasil mereka kerap menunda proses administrasi yang penting itu.



Padahal jika memang tidak ingin repot dan tak punya banyak waktu, proses balik nama kendaraan justru bisa diwakilkan. Syaratnya bahkan sangat mudah yakni membawa surat kuasa bermeterai dan juga KTP pemilik kendaraan,” kata Herlina.



Namun perlu diketahui, ada proses lain jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bekas yang Anda beli sudah diblokir oleh pemilik awal. Artinya Anda perlu lebih dulu membukanya dan kemudian melanjutkan dengan proses balik nama. Tentu saja proses itu akan dikenakan sanksi administratif atau denda.

Nah, sebelum Anda benar-benar mewakili proses balik nama kendaraan bekas telah Anda beli, cermati syarat-syarat balik nama kendaraan yang diwakilkan di bawah ini:

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More