Asyik, Ini Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:44 WIB
- Faktur asli dan fotokopi

- Surat kuasa bermeterai

- Fotokopi KTP yang diberikan kuasa

Baca juga : Auto Sultan, Ini 6 Pilihan Toyota Alphard Harga di Bawah Rp500 Juta

Sekadar informasi, bagi masyarakat yang diwakilkan saat melakukan balik nama BPKB ternyata tidak langsung jadi, masyarakat harus menunggu beberapa waktu untuk kembali mengambil BPKB pada hari berikutnya.

Sementara apabila masyarakat yang mengurus balik nama sendiri tanpa bantuan orang lain, BPKB akan didapat saat itu juga tanpa harus balik dikemudian hari.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!