Penjelasan Uji Kir Serta Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui

Sabtu, 17 September 2022 - 20:59 WIB
- KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa pemilik kendaraan

- Fotocopy KTP

- Izin trayek bagi angkutan umum

- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)

- Bukti pembayaran uji kir

Baca juga : Puluhan Angkot Tak Lakukan Uji KIR Berkala, Dishub Geleng-geleng Kepala

Cara mendaftar uji kir dapat dilakukan sebagai berikut :

- Mendatangi kantor dishub terdekat atau secara online

- Setelah mendapatkan jadwal pengujian, datanglah ke tempat pengujian sesuai dengan jadwal

- Proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More