Penjelasan Uji Kir Serta Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui
Sabtu, 17 September 2022 - 20:59 WIB
- KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa pemilik kendaraan
- Fotocopy KTP
- Izin trayek bagi angkutan umum
- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
- Bukti pembayaran uji kir
Baca juga : Puluhan Angkot Tak Lakukan Uji KIR Berkala, Dishub Geleng-geleng Kepala
Cara mendaftar uji kir dapat dilakukan sebagai berikut :
- Mendatangi kantor dishub terdekat atau secara online
- Setelah mendapatkan jadwal pengujian, datanglah ke tempat pengujian sesuai dengan jadwal
- Proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Fotocopy KTP
- Izin trayek bagi angkutan umum
- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
- Bukti pembayaran uji kir
Baca juga : Puluhan Angkot Tak Lakukan Uji KIR Berkala, Dishub Geleng-geleng Kepala
Cara mendaftar uji kir dapat dilakukan sebagai berikut :
- Mendatangi kantor dishub terdekat atau secara online
- Setelah mendapatkan jadwal pengujian, datanglah ke tempat pengujian sesuai dengan jadwal
- Proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku
Lihat Juga :
tulis komentar anda