Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Selasa, 01 November 2022 - 17:35 WIB
Pelat nomor kendaraan saat ini memiliki beragam warna yang berbeda-beda. Foto: dok Okezone
JAKARTA - Pelat nomor jadi lambang legalitas agar dapat digunakan di jalanan. Belakangan, banyak kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, menggunakan pelat berwarna dasar putih dengan angka dan huruf dicat hitam.

Ternyata, ini merupakan warna baru yang dikeluarkan untuk menggantikan warna dasar hitam dan tulisan putis yang selama ini diterapan di Indonesia. Bukan hanya itu, dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, di Indonesia ada lima warna dan empat jenis pelat nomor kendaraan bermotor.

Lima jenis warna tersebut adalah, putih, kuning, merah, hijau, dan putih dengan garis biru di bawah atau samping yang menandakan kendaraan listrik.



Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam tulisan putih sudah tidak ada lagi.

Dalam unggahan tersebut, Kementerian Perhubungan menjelaskan arti warna dan penggunaan setiap pelat nomor kendaraan tersebut.

“Sekarang Anda pasti sering melihat kendaraan dengan pelat putih berwira-wiri di jalanan. Itu karena pelat nomor kendaraan yang sebelumnya hitam dengan tulisan putih, per Januari 2022 telah diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Ketentuan tentang penggunaan warna pada pelat kendaraan bermotor juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.



Foto: dok Kemenhub
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More