Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Selasa, 01 November 2022 - 17:35 WIB
Foto: dok Kemenhub
Berikut cara mengenali dan membedakan status kendaraan bermotor berdasarkan warna dari pelat nomor yang terpasang:
Putih Bertuliskan Hitam
Pelat nomor dengan warna ini ditujukan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Korlantas Polri sebelumnya mengatakan bahwa mengubah dari warna hitam bertuliskan putih menjadi putih bertuliskan hitam untuk memudahkan ETLE dalam mengidentifikasi pelat nomor kendaraan tersebut.
Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam
Warna pelat nomor ini masih belum berubah dari sebelumnya yang digunakan untuk kendaraan umum atau transportasi publik. Ini juga digunakan untuk kendaraan angkutan barang.
Pelat Merah Bertuliskan Putih
Lihat Juga :