Produksi Kendaraan Listrik Indonesia Ditarget 4 Juta Unit di 2035, Sekarang Cuma 30 Ribuan
Sabtu, 10 Desember 2022 - 22:39 WIB
Dikatakan Menperin, 1 juta unit mobil listrik yang beredar di jalan akan mengurangi 12,5 juta barel bahan bakar dan mengurangi 4,6 juta ton CO2.
Sedangkan 3,2 unit motor listrik akan mengurangi pemaikaian 4 juta barel bahan bakar dan 1,4 juta ton CO2.
Sejumlah regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenperin adalah Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah.
Lalu ada Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Listrik Berbasis Baterai.
Terakhir ada Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 dan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
“Saat ini terdapat 4 perusahaan bus listrik, 3 perusahaan mobil listrik, dan 35 perusahaan kendaraan roda dua dan roda tiga listrik. Total investasinya juga masih perlu kita dorong dengan besaran Rp1,92 triliun,” ujar Menperin.
Menperin Agus juga menegaskan bahwa jumlah KBLBB yang teregistrasi pada September 2022 baru sebanyak 25.316 unit.
Itu terdiri dari 21.668 unit sepeda motor, mobil listrik 3.317 unit, roda tiga 274 unit, bus listrik 51 unit, dan mobil barang sebanyak 6 unit.
“Amanat yang diberikan kepada kami melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2022, yaitu yang pertama melalukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB. Kedua melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya atau charging station. Ketiga memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga,”ujarAgus.
Sedangkan 3,2 unit motor listrik akan mengurangi pemaikaian 4 juta barel bahan bakar dan 1,4 juta ton CO2.
Sejumlah regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenperin adalah Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah.
Lalu ada Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Listrik Berbasis Baterai.
Terakhir ada Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 dan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
“Saat ini terdapat 4 perusahaan bus listrik, 3 perusahaan mobil listrik, dan 35 perusahaan kendaraan roda dua dan roda tiga listrik. Total investasinya juga masih perlu kita dorong dengan besaran Rp1,92 triliun,” ujar Menperin.
Baca Juga
Menperin Agus juga menegaskan bahwa jumlah KBLBB yang teregistrasi pada September 2022 baru sebanyak 25.316 unit.
Itu terdiri dari 21.668 unit sepeda motor, mobil listrik 3.317 unit, roda tiga 274 unit, bus listrik 51 unit, dan mobil barang sebanyak 6 unit.
“Amanat yang diberikan kepada kami melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2022, yaitu yang pertama melalukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB. Kedua melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya atau charging station. Ketiga memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga,”ujarAgus.
tulis komentar anda