Ini Kelebihan Kamera Pengganti Kaca Spion di Mobil Listrik Honda e

Senin, 12 Juni 2023 - 16:38 WIB
loading...
A A A
Hanya saja, minusnya Side Camera Mirror System akan mudah sekali dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dan tentu, biaya penggantiannya tidak akan murah.

Selain itu, Side Camera Mirror System belum memenuhi aturan yang ada di Indonesia. Sebab, ketentuan penggunaan kaca spion kendaraan bermotor di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.



Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa Kaca spion Kendaraan Bermotor harus berjumlah 2 buah atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat. Maka, penggunaan fitur spion kamera akan melanggar undang-undang yang ada. Hanya saja, Honda e sendiri tidak akan dipasarkandiIndonesia.
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4579 seconds (0.1#10.140)