Viral Pengendara Putar Balik di Jalan Tol Cikampek Didenda Rp724 Ribu

Senin, 26 Juni 2023 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Menurut beleid tersebut, ada 3 ketentuan pengguna didenda tarif tol 2x lipat:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Maka, sistem akan membacanya sebagai AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol.

Pengendara mobil yang melakukan putar balik di jalan tol dipastikan bakal dikenakan denda. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup," tulis beleid tersebut.

Baca Juga: Bos INA Sebut Bakal Ada Transaksi Terbesar di Sektor Jalan Tol

Denda itu diberikan bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar tol. Lalu denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang bukti tanda masuknya rusak.

Kemudian, denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sesuai dengan arah perjalanan pada saatmembayartol.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Borok Industri Mobil...
Borok Industri Mobil AS Terbongkar, Mobil Made In Amerika Ternyata Impor, Ini Daftar Lengkapnya!
CEO Baru Volvo Fokus...
CEO Baru Volvo Fokus ke Pasar Amerika: Produksi Lokal Jadi Kunci Atasi Tarif Impor!
Kanada Balas Trump dengan...
Kanada Balas Trump dengan Tarif Baru untuk Mobil Buatan AS
Kanada Protes Soal Tarif...
Kanada Protes Soal Tarif Impor Otomotif AS, Ini Alasannya
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
Kebijakan Trump Picu...
Kebijakan Trump Picu Kenaikan Harga Mobil! Konsumen AS Siap-Siap Tekor Rp187 Juta!
Tarif Tol Kunciran-Serpong...
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik Mulai 15 Mei 2025, Ini Rinciannya
Bukan Hanya Views! Ini...
Bukan Hanya Views! Ini Rahasia Metta Karuna Bangun Komunitas Setia
Diskusi Ngojak Soal...
Diskusi Ngojak Soal Air Bersih, DPRD Jakarta: Kenaikan Tarif PAM Jaya Masih Logis
Rekomendasi
Berjuang Bangkit dari...
Berjuang Bangkit dari Keterpurukan DMD Panggung Rezeki Tayang setiap Jumat - Selasa di MNCTV
Jason Statham Tampil...
Jason Statham Tampil Brutal di Homefront, Kini Tayang di VISION+
Pengacara Jokowi Jawab...
Pengacara Jokowi Jawab Megawati soal Polemik Ijazah Palsu
Berita Terkini
Jadikan Industri Otomotif...
Jadikan Industri Otomotif China Teman, Mazda Gandeng CATL
MG Catatkan Kinerja...
MG Catatkan Kinerja Positif di PEVS 2025, Penjualan Naik 25% dan Raih 2 Penghargaan
Mobil Listrik Lokal...
Mobil Listrik Lokal yang Paling Tidak Terdengar Baru Resmikan Rumah Pertama, Siap Bersaing atau Sudah Nyerah?
Indonesia Pasang Target...
Indonesia Pasang Target Gila: 100 Ribu Mobil Listrik Mengaspal Akhir 2025! Realita atau Omon-omon?
Jangan Iri Ya, Honda...
Jangan Iri Ya, Honda Loyalis Indonesia! CR-V Gagah Berani Ini Cuma Pamer Otot di Amerika!
Gelombang PHK Kedua...
Gelombang PHK Kedua Terjang Nissan: 20.000 Pekerja Terancam, Sang Raksasa Otomotif Jepang Berjuang Hidup
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved