Viral Pengendara Putar Balik di Jalan Tol Cikampek Didenda Rp724 Ribu

Senin, 26 Juni 2023 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Menurut beleid tersebut, ada 3 ketentuan pengguna didenda tarif tol 2x lipat:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Maka, sistem akan membacanya sebagai AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol.

Pengendara mobil yang melakukan putar balik di jalan tol dipastikan bakal dikenakan denda. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup," tulis beleid tersebut.



Denda itu diberikan bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar tol. Lalu denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang bukti tanda masuknya rusak.

Kemudian, denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sesuai dengan arah perjalanan pada saatmembayartol.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Trump Picu...
Kebijakan Trump Picu Kenaikan Harga Mobil! Konsumen AS Siap-Siap Tekor Rp187 Juta!
Cegah Kemacetan, New...
Cegah Kemacetan, New York Memberlakukan Tarif Mahal Jalan Tol
Viral Balita Mengendarai...
Viral Balita Mengendarai Motor, Denda hingga Penjara Menanti
Begini Cara Cek Tarif...
Begini Cara Cek Tarif Tol, Biar Tahu Perkiraan Ongkos Mudik Lebaran
BPJT Berharap Tarif...
BPJT Berharap Tarif Integrasi Jakarta-Cikampek Berlaku Sebelum 12 Desember
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Ruas Tol Gratis...
Daftar Ruas Tol Gratis Mudik Lebaran 2025, Segmen Klaten-Prambanan Termasuk
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggal dan Ruasnya
Rekomendasi
Dokumen Wajib untuk...
Dokumen Wajib untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025 yang Dibuka Hari Ini
Bedah Komposisi Pemain...
Bedah Komposisi Pemain Timnas Indonesia: Asnawi Mangkualam dan Yakob Sayuri Tak Dipanggil!
Loyalis Assad dan Pasukan...
Loyalis Assad dan Pasukan Suriah Perang Sengit, 48 Orang Tewas
Gunung Marapi Meletus,...
Gunung Marapi Meletus, Warga: Dentuman Keras dan Api Terlihat di Puncak
Pengakuan Langka AS:...
Pengakuan Langka AS: Perang Ukraina Adalah Perang Proksi Amerika dengan Rusia
Rolando Romero: Aku...
Rolando Romero: Aku Kalahkan Ryan Garcia, Lalu Mereka Bisa Rematch Devin Haney
Berita Terkini
Daftar Harga Gadai BPKB...
Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Lengkap dengan Syarat dan Caranya
23 menit yang lalu
Cara Cek Keaslian STNK...
Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Secara Online: Jangan Sampai Tertipu!
2 jam yang lalu
4 Cara Mengatasi Fuel...
4 Cara Mengatasi Fuel Pump Lemah dengan Mengecek 4 Komponen Ini
7 jam yang lalu
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025
12 jam yang lalu
Cara Menghidupkan Vario...
Cara Menghidupkan Vario 150 Tanpa Remot
16 jam yang lalu
Didesak Ford dan Stellantis,...
Didesak Ford dan Stellantis, Trump Akhirnya Tunda Aturan Tarif Impor
19 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Umat...
5 Negara dengan Umat Islam Terbanyak di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved