Biaya SIM C Naik dari Rp100 Ribu Jadi Rp200 Ribu, Ini Penjelasannya
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:54 WIB
loading...
Pemohon SIM C tampak sedang melakukan ujian di Jawa Timur. Foto: Antara/Irfan Anshori
A
A
A
JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) C sendiri wajib dimiliki setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. Untuk mendapatkannya, masyarakat harus melakukan ujian di Satpas SIM dan membayar sejumlah uang untuk keperluan administrasi.
Seperti diketahui, kepolisian memberlakukan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu. Namun, ada biaya lain yang dibebankan kepada pemohon, yakni biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Sekadar informasi, sebelumnya Satpas SIM menyediakan tes psikologi dan tes mata di lokasi pengujian. Meski demikian, saat ini kepolisian juga telah menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk mengurai antrean serta menjaga kondisi Satpas SIM tetap kondusif.
“SIM A baru Rp120 ribu, SIM C baru Rp100 ribu. Itu adalah PNBP penerimaan negara bukan pajak yang dibawa ke bank. Ada yang tanya ke saya, bikin SIM C kok Rp200 ribu?,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8).
“Saya katakan untuk apa saja Rp200 ribu? Jadi, Rp100 ribu bayar ke bank. Sisanya, bayar kesehatan dan psikologi. Dulunya ada, tapi sekarang sudah enggak di dalam kantor ini karena sudah di luar mekanisme kami,” tambahnya.
Seperti diketahui, kepolisian memberlakukan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu. Namun, ada biaya lain yang dibebankan kepada pemohon, yakni biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Sekadar informasi, sebelumnya Satpas SIM menyediakan tes psikologi dan tes mata di lokasi pengujian. Meski demikian, saat ini kepolisian juga telah menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk mengurai antrean serta menjaga kondisi Satpas SIM tetap kondusif.
“SIM A baru Rp120 ribu, SIM C baru Rp100 ribu. Itu adalah PNBP penerimaan negara bukan pajak yang dibawa ke bank. Ada yang tanya ke saya, bikin SIM C kok Rp200 ribu?,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8).
“Saya katakan untuk apa saja Rp200 ribu? Jadi, Rp100 ribu bayar ke bank. Sisanya, bayar kesehatan dan psikologi. Dulunya ada, tapi sekarang sudah enggak di dalam kantor ini karena sudah di luar mekanisme kami,” tambahnya.
Lihat Juga :