Biaya SIM C Naik dari Rp100 Ribu Jadi Rp200 Ribu, Ini Penjelasannya

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:54 WIB
loading...
Biaya SIM C Naik dari Rp100 Ribu Jadi Rp200 Ribu, Ini Penjelasannya
Pemohon SIM C tampak sedang melakukan ujian di Jawa Timur. Foto: Antara/Irfan Anshori
A A A
JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) C sendiri wajib dimiliki setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. Untuk mendapatkannya, masyarakat harus melakukan ujian di Satpas SIM dan membayar sejumlah uang untuk keperluan administrasi.

Seperti diketahui, kepolisian memberlakukan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu. Namun, ada biaya lain yang dibebankan kepada pemohon, yakni biaya tes psikologi dan tes kesehatan.

Sekadar informasi, sebelumnya Satpas SIM menyediakan tes psikologi dan tes mata di lokasi pengujian. Meski demikian, saat ini kepolisian juga telah menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk mengurai antrean serta menjaga kondisi Satpas SIM tetap kondusif.

“SIM A baru Rp120 ribu, SIM C baru Rp100 ribu. Itu adalah PNBP penerimaan negara bukan pajak yang dibawa ke bank. Ada yang tanya ke saya, bikin SIM C kok Rp200 ribu?,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8).

“Saya katakan untuk apa saja Rp200 ribu? Jadi, Rp100 ribu bayar ke bank. Sisanya, bayar kesehatan dan psikologi. Dulunya ada, tapi sekarang sudah enggak di dalam kantor ini karena sudah di luar mekanisme kami,” tambahnya.

Yusri menegaskan, pemohon SIM memang wajib memiliki hasil tes kesehatan dan psikologi. Namun, ia memastikan yang masuk ke kas negara hanya Rp100 ribu, yaitu untuk biaya pembuatan SIM C baru.

“Saya sampaikan lagi memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp200 ribu, ke
kami hanya Rp100 ribu, masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank,” ujarnya.



Selain itu, Yusri juga menambahkan bahwa saat ini untuk proses perpanjangan SIM juga sudah bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR.
Jadi, masyarakat hanya perlu melakukan seluruh proses dari rumah tanpa perlu ke Satpas SIM.

”Ini saya perjelas, jadi bayar SIM C itu Rp100 ribu, SIM A Rp120 ribu, perpanjangan SIM C Rp80 ribu. Perpanjangan (SIM) sekarang sudah diberi kemudahan, cukup dengan mengunduh SINAR. Perpanjangan nanti akan kami kirim SIM itu ke rumah, tidak perlu datang lagi ke kantor polisi,” ucapnya.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5821 seconds (0.1#10.140)