Spion Canggih KIA EV9 Bakal Dicopot saat Mengaspal di Indonesia, Kenapa?
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 07:00 WIB
loading...
Spion kamera KIA EV9 terpaksa diganti dengan yang biasa karena terbentur peraturan di Indonesia. Foto/MPI-Wahyu Sibarani
A
A
A
TANGERANG - Mobil listrik KIA EV9 GT-Line resmi meluncur di GIIAS 2023 dengan berbagai perlengkapan futuristik, salah satunya spion kamera. Sayangnya spion canggih ini terpaksa dicopot karena melanggar peraturan di Indonesia.
"Soalnya itu melangggar peraturan lalu lintas di Indonesia. Jadi kami mau tidak mau harus menyesuaikan dan mengganti kamera itu dengan spion biasa," ujar Ario Soerjo, Marketing & Development Division Head PT Kreta Indo Artha (KIA).
Padahal spion kamera ini membuat mobil listrik KIA EV9 jadi tampil beda. Kaca spion luar berbentuk kamera membuat KIA EV9 jadi tampil keren dan futuristik. Di bagian dalam layar khusus membuat pengemudi KIA EV9 bisa leluasa melihat kondisi jalan yang ada di belakang mobil.
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, kaca spion pada kendaraan harus memenuhi dua syarat, yaitu berjumlah dua buah atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain. Dalam pasal itu disebutkan kaca spion dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Baca Juga: Berbeda dari Hyundai Seven, Kia EV9 Bikin Merek Jepang Waspada
"Soalnya itu melangggar peraturan lalu lintas di Indonesia. Jadi kami mau tidak mau harus menyesuaikan dan mengganti kamera itu dengan spion biasa," ujar Ario Soerjo, Marketing & Development Division Head PT Kreta Indo Artha (KIA).
Padahal spion kamera ini membuat mobil listrik KIA EV9 jadi tampil beda. Kaca spion luar berbentuk kamera membuat KIA EV9 jadi tampil keren dan futuristik. Di bagian dalam layar khusus membuat pengemudi KIA EV9 bisa leluasa melihat kondisi jalan yang ada di belakang mobil.
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, kaca spion pada kendaraan harus memenuhi dua syarat, yaitu berjumlah dua buah atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain. Dalam pasal itu disebutkan kaca spion dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Baca Juga: Berbeda dari Hyundai Seven, Kia EV9 Bikin Merek Jepang Waspada
Lihat Juga :