Catat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Sarjoko menyampaikan bahwa uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga belum ada sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Ini adalah tahapan sosialisasi untuk memberikan informasi terhadap kepentingan uji emisi. Kita belum melakukan tilang dalam arti pembebanan baru surat teguran," katanya.
Adapun bagi kendaraan bermotor yang telah melakukan uji emisi akan diberikan surat keterangan. Sama halnya bagi yang tidak lolos, akan diberikan surat teguran dan diminta untuk melakukan perawatan.
"Kendaraan bermotor yang sudah ataupun yang sedang melakukan uji emisi nomor polisi mereka akan terekam di dalam sistemnya DLH. Yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang sifatnya teguran," katanya.
Lebih lanjut, data mereka juga akan terintegrasi dengan 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan termonitor kalau mobil atau motor tersebut sudah lolos uji emisi maka diperbolehkan masuk.
Baca Juga: Catat! 11 Tempat Uji Emisi Motor di Jakarta
"Ini adalah tahapan sosialisasi untuk memberikan informasi terhadap kepentingan uji emisi. Kita belum melakukan tilang dalam arti pembebanan baru surat teguran," katanya.
Adapun bagi kendaraan bermotor yang telah melakukan uji emisi akan diberikan surat keterangan. Sama halnya bagi yang tidak lolos, akan diberikan surat teguran dan diminta untuk melakukan perawatan.
"Kendaraan bermotor yang sudah ataupun yang sedang melakukan uji emisi nomor polisi mereka akan terekam di dalam sistemnya DLH. Yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang sifatnya teguran," katanya.
Lebih lanjut, data mereka juga akan terintegrasi dengan 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan termonitor kalau mobil atau motor tersebut sudah lolos uji emisi maka diperbolehkan masuk.
Baca Juga: Catat! 11 Tempat Uji Emisi Motor di Jakarta
Lihat Juga :