Hati-Hati SIM Dicabut, Polri Akan Terapkan Sistem Poin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (RI) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa pencabutan SIM bagi pelanggar aturan lalulintas. Sanksi pencabutan SIM ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Hal ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan langsung di YouTube NTMC Polri.
“Saya mendapat laporan bahwa selain ETLE, Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan demerit system. Jadi, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” katanya.
Sistem ini akan membuat SIM pengendara dicabut dalam kondisi tertentu. Sistem pencatatan poin pada SIM terbagi tiga, yakni yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.
Jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa harus ujian lagi. Tapi, kalau pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.
Sebelum benar-benar diterapkan, Kapolri meminta jajarannya melakukan edukasi. Gunanya agar masyarakat paham dengan sistem baru ini dan tidak protes ketika SIM dicabut lantaran melakukan pelanggaran tertentu.
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehinga kemudian seandainya ini ter-capture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan, bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kapolri juga menegaskan bahwa penerapan sistem ini bukan hanya sekadar untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tapi juga mencegah pelanggaran yang sama diulangi oleh pengendara lainnya.
“Harapan kita bukan karena ingin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan ( SIM ), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” ucapnya.
Hal ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan langsung di YouTube NTMC Polri.
“Saya mendapat laporan bahwa selain ETLE, Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan demerit system. Jadi, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” katanya.
Sistem ini akan membuat SIM pengendara dicabut dalam kondisi tertentu. Sistem pencatatan poin pada SIM terbagi tiga, yakni yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.
Jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa harus ujian lagi. Tapi, kalau pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.
Sebelum benar-benar diterapkan, Kapolri meminta jajarannya melakukan edukasi. Gunanya agar masyarakat paham dengan sistem baru ini dan tidak protes ketika SIM dicabut lantaran melakukan pelanggaran tertentu.
Baca Juga
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehinga kemudian seandainya ini ter-capture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan, bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kapolri juga menegaskan bahwa penerapan sistem ini bukan hanya sekadar untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tapi juga mencegah pelanggaran yang sama diulangi oleh pengendara lainnya.
“Harapan kita bukan karena ingin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan ( SIM ), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” ucapnya.
(msf)