Hati-Hati SIM Dicabut, Polri Akan Terapkan Sistem Poin
Selasa, 26 September 2023 - 14:59 WIB
loading...
Sanksi pencabutan SIM sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat. (Foto: Wahyu Sibarani)
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (RI) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa pencabutan SIM bagi pelanggar aturan lalulintas. Sanksi pencabutan SIM ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Hal ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan langsung di YouTube NTMC Polri.
“Saya mendapat laporan bahwa selain ETLE, Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan demerit system. Jadi, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” katanya.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM di SIM Keliling? Catat Syarat dan Lokasinya
Sistem ini akan membuat SIM pengendara dicabut dalam kondisi tertentu. Sistem pencatatan poin pada SIM terbagi tiga, yakni yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.
Hal ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan langsung di YouTube NTMC Polri.
“Saya mendapat laporan bahwa selain ETLE, Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan demerit system. Jadi, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” katanya.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM di SIM Keliling? Catat Syarat dan Lokasinya
Sistem ini akan membuat SIM pengendara dicabut dalam kondisi tertentu. Sistem pencatatan poin pada SIM terbagi tiga, yakni yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.
Lihat Juga :