Berkendara Motor Sambil Rebahan, Pria di Depok Langsung Ditilang

Selasa, 26 September 2023 - 22:11 WIB
loading...
Berkendara Motor Sambil...
Video yang berisi aksi seorang pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Kota Depok, viral di media sosial. Foto/Tangkapan Layar Instagram
A A A
DEPOK - Video yang berisi aksi seorang pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Kota Depok , viral di media sosial. Pria berkaus hitam menunggangi motor Honda Vario 125 dan tidak memakai helm.

Video tersebut diunggah oleh akun @depok24jam di Instagram, telah disaksikan lebih dari 511 ribu kali. Terlihat pria tersebut sangat santai mengendarai sepeda motor dengan satu tangan melambai ke bawah.

Pria itu terlihat santai mengendalikan motornya dan membuka gas dengan kaki. “Hidup lagi cape2nya. Liat yang naik motor panas2 begini,” tulis keterangan dalam video tersebut.

Baca juga; Pengendara Motor Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya

Terlihat, laju motor pria tersebut sedikit oleng ke kiri dan ke kanan. Hal yang membahayakan, pria tersebut tidak menggunakan helm. Padahal, lalu lintas di Jalan Margonda cukup ramai.

Diketahui, aksi pria yang mengendarai sepeda motor sambil rebahan itu ternyata telah dikenakan penindakan tilang elektronik. Surat konfirmasi tilang juga telah dikirimkan ke alamat yang sesuai pada tanda nimot kendaraan bermotor (TNKB) tersebut.
Berkendara Motor Sambil Rebahan, Pria di Depok Langsung Ditilang


“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda. Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (26/9/2023).

Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan. Dia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.

Baca juga; Keren Nih, Rompi Airbag Siap Lindungi Pengendara Motor

“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang. Terutama pria yang mengendarai motor sambil rebahan, yang bisa membahakan pengendara lain.

Salah satunya tertuang dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhub Sosialisasikan...
Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
ALVA N3 Next Gen Meluncur...
ALVA N3 Next Gen Meluncur di IIMS 2026, Ini Kelebihannya
Yamaha Vixion Disuntik...
Yamaha Vixion Disuntik Mati, Inilah 4 Generasi Pembunuh Tiger dan MegaPro
Populasi Motor Tembus...
Populasi Motor Tembus 112 Juta Unit: Indonesia Nomor 2 Dunia, Kalahkan China dan Vietnam
Tanda-Tanda Pasar Bangkit?...
Tanda-Tanda Pasar Bangkit? Penjualan Motor Oktober 2025 Naik Tipis 4,08 Persen
Nasib Subsidi Motor...
Nasib Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Digantung: Industri Menanti Pasrah, Pemerintah Sibuk Finalisasi
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
Jalan Lenteng Agung...
Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara, Ini Jalur Alternatif bagi Pengendara
Rekomendasi
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Berita Terkini
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Apple Gandeng Intel...
Apple Gandeng Intel Bikin Chip di AS: Apa Dampaknya buat Konsumen?
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 JakartaBandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved