Berkendara Motor Sambil Rebahan, Pria di Depok Langsung Ditilang

Selasa, 26 September 2023 - 22:11 WIB
loading...
Berkendara Motor Sambil...
Video yang berisi aksi seorang pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Kota Depok, viral di media sosial. Foto/Tangkapan Layar Instagram
A A A
DEPOK - Video yang berisi aksi seorang pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Kota Depok , viral di media sosial. Pria berkaus hitam menunggangi motor Honda Vario 125 dan tidak memakai helm.

Video tersebut diunggah oleh akun @depok24jam di Instagram, telah disaksikan lebih dari 511 ribu kali. Terlihat pria tersebut sangat santai mengendarai sepeda motor dengan satu tangan melambai ke bawah.

Pria itu terlihat santai mengendalikan motornya dan membuka gas dengan kaki. “Hidup lagi cape2nya. Liat yang naik motor panas2 begini,” tulis keterangan dalam video tersebut.



Terlihat, laju motor pria tersebut sedikit oleng ke kiri dan ke kanan. Hal yang membahayakan, pria tersebut tidak menggunakan helm. Padahal, lalu lintas di Jalan Margonda cukup ramai.

Diketahui, aksi pria yang mengendarai sepeda motor sambil rebahan itu ternyata telah dikenakan penindakan tilang elektronik. Surat konfirmasi tilang juga telah dikirimkan ke alamat yang sesuai pada tanda nimot kendaraan bermotor (TNKB) tersebut.
Berkendara Motor Sambil Rebahan, Pria di Depok Langsung Ditilang


“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda. Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (26/9/2023).

Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan. Dia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.



“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang. Terutama pria yang mengendarai motor sambil rebahan, yang bisa membahakan pengendara lain.

Salah satunya tertuang dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2501 seconds (0.1#10.140)