Mobil dan Motor Modifikasi Kini Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar

, - : WIB
loading...
A A A
JAKARTA - Ada kabar baik buat penggemar modifikasi mobil dan motor di Indonesia. Kementerian Perhubungan baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Dari peraturan yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Kamis (19/10/2023) ini banyak ketentuan-ketentuan menarik yang dibahas mengenai modifikasi mobil dan motor. Ada beberapa terobosan baru yang membuat modifikator bisa bernapas lega karena mereka bisa berkreasi sebaik mungkin.

Salah satunya adalah mengenai modifikasi spion mobil dan motor. Berdasarkan Pasal 33 PM 45 tahun 2023, modifikator kini diizinkan untuk melakukan perubahan spion mobil dan motor. Jadi mereka bisa saja mengganti spion mobil dan motor konvensional dengan teknologi yang lebih canggih seperti kamera salah satunya.

"Dalam haca kaca spion sebagaimana dimaksud pada ayat 4 menggunakan teknologi kamera dan layar monitor harus memiliki fungsi yang sama dengan kaca spion yang terbuat dari kaca atau bahan lain dengan posisi layar monitor menyerupai/mendekati posisi sama dengan kaca spion dan tempat menyediakan pemasangan untuk kaca spion biasa," sebut pasal 33 PM 45 tahun 2023 ayat 5.

Artinya modifikator memang diizinkan untuk menggunakan teknologi kamera dan layar untuk membuat spion yang lebih canggih. Hanya saja pemasangan spion masih tetap sama dengan sebelumnya.

Selain itu modifikator harus tetap menyediakan tempat untuk pemasanggan kaca spion biasa. Jadi tidak serta merta spion yang canggih itu menggantikan spion konvensional.

Hanya saja kemudahan itu tetap perlu diapresiasi karena memang saat ini Indonesia masih melarang penggunaan kaca spion yang tidak terbuat dari kaca. Tidak hanya khusus buat kendaraan modifikasi tapi juga kendaraan biasa.

Hal itu bahkan pernah dialami oleh PT Kreta Indo Artha saat merilis mobil listrik KIA EV 9 GT Line. Mobil listrik itu dilengkapi dengan spion yang sangat canggih berupa kamera.

Spion kamera itu memang membuat mobil listrik KIA EV9 jadi tampil beda. Kaca spion luar berbentuk kamera yang ada di kiri dan kanan membuat KIA EV9 jadi tampil keren dan futuristik.

Di bagian dalam layar khusus membuat pengemudi KIA EV9 bisa leluasa melihat kondisi jalan yang ada di belakang mobil. Sayangnya kamera tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia.

"Soalnya itu melangggar peraturan lalu lintas di Indonesia. Jadi kami mau tidak mau harus menyesuaikan dan mengganti kamera itu dengan spion yang biasa," ujar Ario Soerjo, Marketing & Development Division Head PT Kreta Indo Artha (KIA).

"Sebenarnya kami ingin mempertahankan kamera ini hanya saja memang tidak sejalan dengan peraturan yang ada," pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia Rifat Sungkar mengatakan dibuatnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor perlu diapressiasi karena sekarang modifikator punya payung hukum resmim dalam upaya mereka bekreasi.

Peraturan tersebut dianggap akan memperluas kreativitas para modifikator.

"Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kendaraan tersebut, di antaranya adalah kelaiakan jalan serta beberapa aspek penting sejalan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis Rifat Sungkar melalui akun Instagram resmi miliknya.

Sumber :
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi Aksesoris...
Rekomendasi Aksesoris Mobil untuk Perjalanan Jauh, Siap Sambut Liburan!
Gratis, Pameran Perlengkapan...
Gratis, Pameran Perlengkapan Berkendara Digelar di Fatmawati City Center
Kualitas Cat Pemicu...
Kualitas Cat Pemicu Mobil Menggelembung saat Terkena Suhu Panas
Marak Bus Pasang Lampu...
Marak Bus Pasang Lampu Aksesoris Mencolok, Waspada Bahayanya
Pasang di Aki, Komponen...
Pasang di Aki, Komponen Ini Bisa Bikin Irit BBM dan Tambah Tenaga Mobil
5 Ciri Wiper Mobil Rusak,...
5 Ciri Wiper Mobil Rusak, Wajib Segera Diganti
Bukan Cuma Gimmick,...
Bukan Cuma Gimmick, Ini Kelebihan Kaca Film Anti Virus
Kebutuhan Aksesoris...
Kebutuhan Aksesoris Mobil Meningkat, Otoproject Lebarkan Cabang ke Bekasi
Cermati Kurasi, Cara...
Cermati Kurasi, Cara Aman Beli Perlengkapan Otomotif di Dunia Maya
Rekomendasi
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, ASDP Berlakukan Single Tiket Mulai Besok Malam
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
5 Fakta Menarik Ray...
5 Fakta Menarik Ray Sahetapy, Aktor Senior yang Meninggal di Usia 68 Tahun
10 Negara Terkecil di...
10 Negara Terkecil di Dunia, Mayoritas Luasnya Lebih Kecil Dibandingkan Ukuran New York
Berapa Kuota Negara...
Berapa Kuota Negara Per Benua yang Lolos Tampil di Piala Dunia 2026?
H+2 Lebaran, Pelabuhan...
H+2 Lebaran, Pelabuhan Bakauheni Mulai Ramai Padati Penumpang ke Pulau Jawa
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
7 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
11 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
11 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
1 hari yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
Rencana AS Keluar dari...
Rencana AS Keluar dari NATO dan PBB Didukung Elon Musk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved