Peminat Motor Konversi Sepi, Ini Cara Kementerian ESDM Penuhi Kuota 50.000 Unit

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:16 WIB
loading...
Peminat Motor Konversi...
Pemerintah memberikan insentif berupa subsidi Rp7 juta untuk motor konversi berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif berupa subsidi Rp7 juta untuk motor konversi berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ). Tahun ini, motor konversi diberikan kuota sebanyak 50.000 dan akan bertambah menjadi 150.000 pada 2024.

Namun, sejak aturan tersebut diresmikan, hingga saat ini baru ada sekitar 6.000 motor konvensional yang dikonversi ke listrik . Oleh sebab itu, Kementerian ESDM saat ini berupaya keras untuk mengejar kuota tersebut.

Apabila kuota tidak terpenuhi, maka ada kekhawatiran subsidi Rp7 juta untuk motor konversi pada tahun depan bakal dicabut. Nantinya, ada risiko pendekatan dengan motor konversi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik tidak tepat.



Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya terus mengakselerasi program konversi motor bensin ke listrik. Dia menyampaikan bahwa pihaknya mendorong konversi itu dengan cara masuk ke kantor-kantor atau instansi, mulai dari BUMN hingga swasta.

“Konversi motor listrik sekarang kami coba door to door, ke BUMN-BUMN, ke kantor-kantor, sudah banyak nih respons ke swasta-swasta. Kami punya alokasi 50.000, diharapkan paling tidak mendekati angka itu di akhir tahun,” kata Arifin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Seperti diketahui, Kementerian ESDM memang selalu berusaha menarik minat masyarakat untuk melakukan konversi motor konvensional ke listrik. Bahkan, ada wacana sistem sewa baterai, sehingga motor konversi nantinya akan bebas biaya alias gratis.

Salah satu kesulitan Kementerian ESDM adalah penerimaan kendaraan listrik di masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Efisiensi dalam pengisian baterai dan jarak tempuh masih menjadi salah satu keraguan masyarakat dalam beralih.



Biaya untuk melakukan konversi juga cukup tinggi, yakni sekitar Rp14-17 juta, belum termasuk potongan subsidi Rp7 juta. Namun, biaya tersebut sudah termasuk uji tipe untuk mendapatkan legalitas kendaraan yang dikonversi.

Untuk melakukan konversi juga harus dilakukan di bengkel yang sudah memiliki sertifikasi. Setidaknya, saat ini sudah ada 24 bengkel yang mengantongi izin untuk melakukan konversi.

Setiap bengkel juga memiliki rincian biaya masing-masing, tergantung dari besar kapasitas motor penggerak dan baterai. Semakin besar kapasitasnya, maka semakin besar biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2589 seconds (0.1#10.140)