Viral Polisi Sebut Motor Ini Bodong padahal Ada STNK, Begini Faktanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara diberhentikan oleh polisi. Motor pria tersebut dianggap bodong oleh polisi, padahal ada STNK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Seperti diketahui, motor bodong biasanya tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri atau tidak memiliki surat-surat asli. Namun, kasusnya berbeda dengan yang ada di dalam video yang sedang ramai di media sosial.
Video yang memperlihatkan polisi sedang berdebat dengan pengendara diunggah oleh akun TikTok @chimoenk82. Terlihat dalam video itu sedang terjadi operasi razia, dan pengendara di dalam video menjadi salah satu yang diberhentikan.
Saat menunjukkan STNK, polisi mengatakan bahwa motor pria tersebut bodong. Tapi, pria itu menolak karena memiliki surat-surat resmi yang dikeluarkan Polri. Namun polisi tetap menganggap motor itu bodong karena belum membayar pajak tahunan.
“Motormu bodong,” kata polisi dalam video tersebut. “Enggak, kan ada STNK-nya,” jawab si pengendara. “Tidak berlaku,” timpal polisi. “Kenapa tidak berlaku?,” tanya pemotor. “Mati,” tegas polisi.
Melihat video tersebut, warganet dibuat heran dengan perilaku pengendara yang dirasa tidak mengerti mengenai aturan. Banyak dari mereka yang setuju dengan polisi bahwa pajak kendaraan yang mati maka akan dianggap bodong.
“Emang gitu peraturannya cuy, kalau STNK sudah lewat masa berlakunya sama aja dengan bodong. Ibarat gua ngasih lu uang monyet jaman dulu, emang masih bisa dipake?,” tulis @shinchan6311.
“STNK memang ada, kalau gak bayar pajak gak berhak berkendara di jalan dan dianggap bodong. Itu aturan tertulis di UUD LLAJ (Lalu Lintas dan Aturan Jalan),” tulis @yogiputra1725.
STNK merupakan identitas sebuah kendaraan yang di dalamnya memuat berbagai informasi mengenai kendaraan. Oleh sebab itu, STNK wajib dibawa oleh pengendara dan harus menunaikan kewajiban membayar pajak tahunan dan juga 5 tahunan.
Bahkan, Polri akan menghapus data kendaraan apabila tidak mengurus pajak yang nantinya akan dianggap ilegal atau bodong apabila digunakan di jalan umum. Polisi dapat menyita kendaraan apabila masih berkeliaran di jalanan.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kaliperingatan.
Seperti diketahui, motor bodong biasanya tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri atau tidak memiliki surat-surat asli. Namun, kasusnya berbeda dengan yang ada di dalam video yang sedang ramai di media sosial.
Video yang memperlihatkan polisi sedang berdebat dengan pengendara diunggah oleh akun TikTok @chimoenk82. Terlihat dalam video itu sedang terjadi operasi razia, dan pengendara di dalam video menjadi salah satu yang diberhentikan.
Saat menunjukkan STNK, polisi mengatakan bahwa motor pria tersebut bodong. Tapi, pria itu menolak karena memiliki surat-surat resmi yang dikeluarkan Polri. Namun polisi tetap menganggap motor itu bodong karena belum membayar pajak tahunan.
“Motormu bodong,” kata polisi dalam video tersebut. “Enggak, kan ada STNK-nya,” jawab si pengendara. “Tidak berlaku,” timpal polisi. “Kenapa tidak berlaku?,” tanya pemotor. “Mati,” tegas polisi.
Melihat video tersebut, warganet dibuat heran dengan perilaku pengendara yang dirasa tidak mengerti mengenai aturan. Banyak dari mereka yang setuju dengan polisi bahwa pajak kendaraan yang mati maka akan dianggap bodong.
“Emang gitu peraturannya cuy, kalau STNK sudah lewat masa berlakunya sama aja dengan bodong. Ibarat gua ngasih lu uang monyet jaman dulu, emang masih bisa dipake?,” tulis @shinchan6311.
“STNK memang ada, kalau gak bayar pajak gak berhak berkendara di jalan dan dianggap bodong. Itu aturan tertulis di UUD LLAJ (Lalu Lintas dan Aturan Jalan),” tulis @yogiputra1725.
STNK merupakan identitas sebuah kendaraan yang di dalamnya memuat berbagai informasi mengenai kendaraan. Oleh sebab itu, STNK wajib dibawa oleh pengendara dan harus menunaikan kewajiban membayar pajak tahunan dan juga 5 tahunan.
Bahkan, Polri akan menghapus data kendaraan apabila tidak mengurus pajak yang nantinya akan dianggap ilegal atau bodong apabila digunakan di jalan umum. Polisi dapat menyita kendaraan apabila masih berkeliaran di jalanan.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kaliperingatan.
(dan)