Viral Polisi Sebut Motor Ini Bodong padahal Ada STNK, Begini Faktanya

Sabtu, 09 Desember 2023 - 08:26 WIB
loading...
Viral Polisi Sebut Motor...
Seorang warga mempertanyakan kendaraannya dianggap bodong padahal memiliki STNK. Foto: TikTok/Sindonews
A A A
JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara diberhentikan oleh polisi. Motor pria tersebut dianggap bodong oleh polisi, padahal ada STNK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Seperti diketahui, motor bodong biasanya tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri atau tidak memiliki surat-surat asli. Namun, kasusnya berbeda dengan yang ada di dalam video yang sedang ramai di media sosial.

Video yang memperlihatkan polisi sedang berdebat dengan pengendara diunggah oleh akun TikTok @chimoenk82. Terlihat dalam video itu sedang terjadi operasi razia, dan pengendara di dalam video menjadi salah satu yang diberhentikan.

Saat menunjukkan STNK, polisi mengatakan bahwa motor pria tersebut bodong. Tapi, pria itu menolak karena memiliki surat-surat resmi yang dikeluarkan Polri. Namun polisi tetap menganggap motor itu bodong karena belum membayar pajak tahunan.

“Motormu bodong,” kata polisi dalam video tersebut. “Enggak, kan ada STNK-nya,” jawab si pengendara. “Tidak berlaku,” timpal polisi. “Kenapa tidak berlaku?,” tanya pemotor. “Mati,” tegas polisi.

Melihat video tersebut, warganet dibuat heran dengan perilaku pengendara yang dirasa tidak mengerti mengenai aturan. Banyak dari mereka yang setuju dengan polisi bahwa pajak kendaraan yang mati maka akan dianggap bodong.

“Emang gitu peraturannya cuy, kalau STNK sudah lewat masa berlakunya sama aja dengan bodong. Ibarat gua ngasih lu uang monyet jaman dulu, emang masih bisa dipake?,” tulis @shinchan6311.

“STNK memang ada, kalau gak bayar pajak gak berhak berkendara di jalan dan dianggap bodong. Itu aturan tertulis di UUD LLAJ (Lalu Lintas dan Aturan Jalan),” tulis @yogiputra1725.

STNK merupakan identitas sebuah kendaraan yang di dalamnya memuat berbagai informasi mengenai kendaraan. Oleh sebab itu, STNK wajib dibawa oleh pengendara dan harus menunaikan kewajiban membayar pajak tahunan dan juga 5 tahunan.

Bahkan, Polri akan menghapus data kendaraan apabila tidak mengurus pajak yang nantinya akan dianggap ilegal atau bodong apabila digunakan di jalan umum. Polisi dapat menyita kendaraan apabila masih berkeliaran di jalanan.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro: Uji Emisi Bukan Syarat Perpanjang STNK

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kaliperingatan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Pemutihan Pajak Kendaraan...
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Jakarta 2024
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Pemalsuan STNK Mobil...
Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya
Rekomendasi
Israel Akui Hamas Pertahankan...
Israel Akui Hamas Pertahankan Sebagian Besar Kekuatan Militernya Meskipun Perang
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Wapres AS JD Vance:...
Wapres AS JD Vance: Epstein Terhubung dengan Level Tertinggi CIA dan Mossad
Berita Terkini
Mayoritas Motor Listrik...
Mayoritas Motor Listrik Honda Akan Segera Diproduksi di Vietnam
Mobil Listrik Denza...
Mobil Listrik Denza Dipajang di Pameran Seni ArtMoments 2026, Ada Apa?
Hiu Selatan International...
Hiu Selatan International Hard Enduro 8, DUNLOP Perkenalkan Geomax En92
Review iCar V23:SUVBoxy...
Review iCar V23:SUVBoxy Rp500 Juta yang Bikin Semua Orang Menoleh, tapi Tak Semua Jatuh Cinta
Belum Berniat ke Listrik,...
Belum Berniat ke Listrik, Aston Martin Berjuang Mempertahankan Mesin V12
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved