Mobil Listrik NETA V Hemat, Pajaknya Cuma Rp443.000 Per Tahun
Minggu, 17 Desember 2023 - 14:48 WIB
loading...
Mobil Listrik NETA V Hemat, Pajaknya Cuma Rp443.000 Per Tahun/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews
A
A
A
Mobil listrik NETA V tak hanya hemat konsumsi listriknya, pajaknya cuma Rp443.000 per tahun! Hematnya mobil listrik NETA V sudak dibuktikan melalui test drive dari Jakarta ke Semarang pada 11 Desember 2023 lalu.
Dari titik start di diler Neta Arista Tebet, Jakarta Selatan, mobil listrik keluaran terbaru ini hanya memakan daya 42 kwh. Bila dirupiahkan hanya menghabiskan 88 ribuan rupiah dari Jakarta ke Semarang. Nggak sampai 100 ribuan!
Baca Juga: Serunya Nyetir Mobil Listrik NETA V, Segini Biaya Jakarta ke Semarang
Tak hanya itu, konsumen NETA V pun diuntungkan dengan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang biaya pajaknya tergolong murah. Mereka hanya merogoh kocek Rp443.000 per tahun.
Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) milik pribadi, baik mobil listrik atau motor listrik dikenakan pajak 0 persen. Pemilik tidak perlu mengeluarkan uang alias tidak bayar pajak dan bea balik nama. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 10 nomor 1, yang diundangkan pada Mei oleh Menteri Dalam Negeri. ''Pajaknya cuma di kisaran 400 ribuan,''kata Frietz F Roboth, brand PR & Digital Senior Manager PT Neta Auto indonesia saat test drive Jakarta ke Semarang.
Dari titik start di diler Neta Arista Tebet, Jakarta Selatan, mobil listrik keluaran terbaru ini hanya memakan daya 42 kwh. Bila dirupiahkan hanya menghabiskan 88 ribuan rupiah dari Jakarta ke Semarang. Nggak sampai 100 ribuan!
Baca Juga: Serunya Nyetir Mobil Listrik NETA V, Segini Biaya Jakarta ke Semarang
Tak hanya itu, konsumen NETA V pun diuntungkan dengan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang biaya pajaknya tergolong murah. Mereka hanya merogoh kocek Rp443.000 per tahun.
Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) milik pribadi, baik mobil listrik atau motor listrik dikenakan pajak 0 persen. Pemilik tidak perlu mengeluarkan uang alias tidak bayar pajak dan bea balik nama. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 10 nomor 1, yang diundangkan pada Mei oleh Menteri Dalam Negeri. ''Pajaknya cuma di kisaran 400 ribuan,''kata Frietz F Roboth, brand PR & Digital Senior Manager PT Neta Auto indonesia saat test drive Jakarta ke Semarang.
Lihat Juga :