Ganjar Sebut Insentif Mobil Listrik Tak Tepat, Pembelinya Orang Kaya
Jum'at, 23 Februari 2024 - 09:24 WIB
loading...
A
A
A
Besaran PPN DTP mencapai 10 persen dari tarif normal 11 persen. Khusus bus listrik dengan TKDN 20 persen, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5 persen. Masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2024.
Sehubungan dengan hal ini Ganjar menegaskan tidak masalah, namun tetap perlu ada pembatasan. “Tapi kalau itu mendorong industri ini berkembang boleh-boleh saja, tinggal kita batasi berapa lama waktu yang diperlukan, kalau tidak, maka transisinya tidak mungkin. Transformasi yang diperlukan perlu insentif,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp5 Triliun untuk Insentif Mobil dan Motor Listrik
“Yang menikmati memang relatif orang-orang yang relatif mampu, kalau spiritnya itu transisi, itu baik. Jadi itu salah satu pilihan.”
Saat ini, sudah ada tiga model mobil listrik yang memenuhi syarat mendapatkan insentif pemerintah , yakni Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5 , dan terbaru Wuling BinguoEV.
Sehubungan dengan hal ini Ganjar menegaskan tidak masalah, namun tetap perlu ada pembatasan. “Tapi kalau itu mendorong industri ini berkembang boleh-boleh saja, tinggal kita batasi berapa lama waktu yang diperlukan, kalau tidak, maka transisinya tidak mungkin. Transformasi yang diperlukan perlu insentif,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp5 Triliun untuk Insentif Mobil dan Motor Listrik
“Yang menikmati memang relatif orang-orang yang relatif mampu, kalau spiritnya itu transisi, itu baik. Jadi itu salah satu pilihan.”
Saat ini, sudah ada tiga model mobil listrik yang memenuhi syarat mendapatkan insentif pemerintah , yakni Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5 , dan terbaru Wuling BinguoEV.
(msf)
Lihat Juga :