Bocah 12 Tahun Ketahuan Mengemudikan Truk Trailer, Netizen Geram

Senin, 01 April 2024 - 14:46 WIB
loading...
A A A
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” bunyi pasal 281.

Melihat hal tersebut, netizen dibuat geram karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain. Mereka juga mempertanyakan orang dewasa yang bisa memberikan izin kepada bocah tersebut untuk mengendarai kendaraan besar.

“Budaya kita itu melanggar aturan.. ini bagaimana bisa petugas tol ,polisi ataupun petugas dishub bisa kelolosan ada anak dibawah umur membawa kontainer,” tulis @Mas_*.

“Pelanggaran adalah budaya asli kita,” ujar @diled*.

“Sopir trailer rekrutmennya emang kebanyakan dari turun temurun dari keluarga, saudara, tetangga,” ujar @gsbu*.



Namun, pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa video tersebut merupakan keluaran pada 2020. Kepolisian juga sudah menindak perusahaan dan pengemudi dengan menjatuhkan hukuman yang sesuai.

“Halo Sobat Polri, video tersebut merupakan video lama yang terjadi pada tahun 2020. Hal tersebut sudah diproses secara hukum baik perusahaannya dan orang yang bersangkutan,” tulis@NTMC_Info.
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2909 seconds (0.1#10.140)