Daftar Besaran Pajak Mobil Mitsubishi Xpander Semua Tipe Beserta Dendanya

Rabu, 03 April 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Tarif pajak mobil Mitsubishi Xpander adalah 1,5%.

Denda Keterlambatan = 1,5% x Rp265.000.000 x 30 = Rp1.092.500

Dengan perhitungan di atas, maka denda pajak yang harus dibayar adalah Rp1.092.500.
Rumus ini hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Untuk wilayah lain, denda pajak mobil Mitsubishi Xpander bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)