Pemerintah Jepang Cemas Gara-gara Pengguna Skuter Listrik Meningkat
Senin, 29 April 2024 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan revisi undang-undang lalu lintas, pengguna skuter listrik dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam (kmh) tidak memerlukan SIM namun remaja di bawah usia 16 tahun dilarang mengendarainya.
Berdasarkan undang-undang baru, skuter listrik yang diklasifikasikan sebagai sepeda motor kecil harus memiliki panjang 190 sentimeter (cm) atau kurang dan lebar 60cm atau kurang dengan lampu hijau di bagian depan dan belakang.
Ini digunakan di jalan raya tetapi juga dapat digunakan di trotoar dengan kecepatan enam km/jam atau kurang dengan lampu hijau berkedip.
Sebelumnya, skuter listrik tergolong sama dengan moped dengan ukuran mesin 50 cm kubik dan pengendaranya harus memiliki Surat Izin Mengemudi, memakai helm, serta mendaftarkan kendaraannya dan dilengkapi pelat nomor.
Berdasarkan undang-undang baru, skuter listrik yang diklasifikasikan sebagai sepeda motor kecil harus memiliki panjang 190 sentimeter (cm) atau kurang dan lebar 60cm atau kurang dengan lampu hijau di bagian depan dan belakang.
Ini digunakan di jalan raya tetapi juga dapat digunakan di trotoar dengan kecepatan enam km/jam atau kurang dengan lampu hijau berkedip.
Sebelumnya, skuter listrik tergolong sama dengan moped dengan ukuran mesin 50 cm kubik dan pengendaranya harus memiliki Surat Izin Mengemudi, memakai helm, serta mendaftarkan kendaraannya dan dilengkapi pelat nomor.
(wbs)
Lihat Juga :