Aturan SIM C1 Jadi Polemik di Media Sosial, Warganet: Percuma Jika Dapat SIM Masih Nembak
Rabu, 29 Mei 2024 - 10:08 WIB
loading...
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara motor harus terlebih dulu memiliki SIM C. Foto: Antara
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor bermesin 250cc hingga 500 cc.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, ini sesuai amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aan menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor itu.
“Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” ungkapnya.
Tentu saja, hal ini menjadi polemik di media sosial. Banyak warganet yang kontra terhadap aturan baru ini.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, ini sesuai amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aan menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor itu.
“Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” ungkapnya.
Tentu saja, hal ini menjadi polemik di media sosial. Banyak warganet yang kontra terhadap aturan baru ini.
Lihat Juga :