Aturan SIM C1 Jadi Polemik di Media Sosial, Warganet: Percuma Jika Dapat SIM Masih Nembak

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:08 WIB
loading...
Aturan SIM C1 Jadi Polemik...
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara motor harus terlebih dulu memiliki SIM C. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor bermesin 250cc hingga 500 cc.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, ini sesuai amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aan menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor itu.

“Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” ungkapnya.

Tentu saja, hal ini menjadi polemik di media sosial. Banyak warganet yang kontra terhadap aturan baru ini.

”Keselamatan di jalan raya bukan dilihat dari SIM. Tapi bagaimana cara perilaku berkendara di jalan tidak ngebut, tidak ugal-ugalan, serta saling mengendarai pengendara lain. Baik itu motor kecil maupun besar,” ujar pemilik akun @Kangdeniboim.

“Dengan rakyat seperti jualan,” imbuh @alifjumadi.

“Tetap saja angka kecelakaan tinggi karena: 1. Disiplin pengguna jalan rendah. 2. Cara mendapatkan SIM dengan nembak. 3. Masih banyak pengendara di jalan yang tidak punya SIM, sekarang ditambah lagi SIM C1. Yang dibenahin teori dan praktek dapat SIM, jangan nembak,” beber @daniramdhanii_.

Baca Juga: Pengendara Motor 250 hingga 500 cc Wajib Miliki SIM C1

Warganet lain mengkritisi jumlah kubikasi mesin. “Seharusnya SIM C1 untuk 400 cc-1.000 cc dan SIM C2 untuk motor di atas 1.000 cc seperti Harley-Davidson,” ungkap @Srvxs.

Ada juga yang mencontohkan keribetan membawa atau memiliki begitu banyak SIM. “Jika memiliki Vario 125, Xmax 250, Kawasaki ZX6R atau BMW S100, apakah harus memiliki SIM C, C1, dan C2? Apakah harus lengkap semuanya?,” tutur@rahmatmedjaya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2669 seconds (0.1#10.140)