Bus Pariwisata dan Libur Sekolah: Panduan Keselamatan untuk Orang Tua & Pengelola Wisata

Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:18 WIB
loading...
Bus Pariwisata dan Libur...
Kelayakan jalan bus pariwisata terus jadi sorotan seiring masih banyaknya kecelakaan yang terjadi. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Belakangan bus pariwisata terus menjadi sorotan. Ini buntut terjadinya serangkaian kecelakaan yang membawa rombongan study tour. Menjelang libur sekolah, upaya jangka pendek dalam menangani bus pariwisata perlu dilakukan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pihak terkait perlu memberi perhatian besar pada angkutan bus pariwisata setiap Juni-Juli 2024.

Itu merupakan momen libur panjang anak sekolah yang biasanya dimanfaatkan dengan mengadakan study tour.

“Perlu upaya jangka pendek untuk menghindari kecelakaan mobil bus pariwisata. Kampanye masif harus dilakukan agar masyarakat menjadi lebih peduli terhadap keselamatan menggunakan bus pariwisata,” kata Djoko dalam keterangan tertulis.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu mengusulkan penanganan bus wisata jangka pendek. Apa saja?

1. Cara pertama dapat dilakukan masyarakat dengan mengecek uji laik jalan (kir) kendaraan melalui aplikasi laman ‘Mitra Darat’.

2. Selanjutnya adalah memastikan kelengkapan keselamatan penumpang, seperti seat belt (sabuk pengaman). Berikutnya selalu mengecek SIM pengemudi, STNK bus wisata, dan buku uji laik jalan (kir) sebelum melakukan perjalanan.

3. Pengelola wisata juga diminta untuk menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi bus. Hal ini untuk memastikan pengemudi dapat beristirahat dengan optimal sehingga memiliki kondisi yang fit saat melanjutkan perjalanan.

“Kota-kota tujuan atau destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi. Agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan selain kualitas istirahat tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi,” ungkap Djoko.

4. Djoko juga meminta kepada pengusaha bus pariwisata untuk menyediakan minimal dua sopir dalam satu bus. Hal ini untuk mencegah pengemudi kelelahan akibat mengendarai bus dalam waktu yang panjang.



5. Regulasi sopir bus penting dibuat. “Hal ini termasuk soal pengaturan waktu kerja dan libur bagi mereka. Hal ini khususnya terkait aspek keselamatan angkutan untuk mencegah kecelakaan terulang lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah pemerintah kota saat ini telah melakukan pembatasan perjalanan stoudy tour. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali kecelakaan yang menewaskan belasan orang seperti yang terjadi di Subang,JawaBarat.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 6.0000 seconds (0.1#10.140)