Tidak Mahal, Intip Daftar Biaya Pajak Motor Suzuki Nex II

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 09:00 WIB
loading...
Tidak Mahal, Intip Daftar...
Suzuki Nex II diminati karena stylish dan biaya pajaknya terjangkau. Foto/Suzuki
A A A
JAKARTA - Motor Suzuki Nex II cukup diminati karena stylish dan biaya pajaknya terjangkau.

Pajak motor yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan terdapat dua macam, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi ketika hendak membayar pajak, yaitu menyerahkan STNK asli dan fotokopi serta BPKB fotokopi ke petugas Samsat.

Jika kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya milik perusahaan dan atas nama perusahaan juga, maka wajib menyertakan fotokopi SIUP dan TDP, NPWP perusahaan dan domisili perusahaan.



Cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang akan diserahkan ke petugas. Petugas Samsat selanjutnya akan memeriksa kelengkapan semua dokumen.

Jika semua data sudah dipastikan benar dan lengkap, pemilik motor akan dipanggil untuk membayar pajak. Setelah pajak kendaraan tersebut dibayar lunas, petugas akan memproses STNK kendaraan. Tunggu beberapa saat dan STNK yang baru bisa langsung diambil.


Melansir laman suzuki.co.id, berikut daftar biaya pajak motor Suzuki Nex II, Jumat (23/8/2024):


1. Suzuki Nex UD 110 2013 : Rp188.000

2. Suzuki Nex II 2018 : Rp224.000

3. Suzuki Nex II Standard 2021 : Rp359.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2454 seconds (0.1#10.140)