Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

Jum'at, 08 November 2024 - 08:54 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3 yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.



Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parki di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hariperkendaraan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lokasi dan Tarif Parkir...
Lokasi dan Tarif Parkir di Masjid Istiqlal agar Tak Menjadi Korban Jukir Liar
Cara Mudah Menuju Lokasi...
Cara Mudah Menuju Lokasi GIIAS 2024 Menggunakan Mobil dan KRL
Catat! Ini Lokasi Parkir...
Catat! Ini Lokasi Parkir dan Shuttle Bus Gratis GIIAS 2024
Pemotor Gores Mobil...
Pemotor Gores Mobil yang Parkir Liar, Netizen Beri Dukungan
5 Sistem Parkir Unik...
5 Sistem Parkir Unik di Berbagai Negara, dari Korea Selatan hingga Kuwait
Tarif Parkir di Mal...
Tarif Parkir di Mal Ini Bikin Pusing, 40 Menit Bayar Rp28,7 Juta
Parkir Mobil di Jalan...
Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Disebut Kemenag Haram, Aturan Resminya Bagaimana?
Tips Parkir Paralel,...
Tips Parkir Paralel, yang Baru Belajar Nyetir Wajib Paham
GIIAS 2023 Dibuka Hari...
GIIAS 2023 Dibuka Hari Ini, Catat Kantong Parkir dan Shuttle Bus Gratis
Rekomendasi
Drama 8 Gol di Bernabeu!...
Drama 8 Gol di Bernabeu! Real Madrid Lolos ke Final Copa del Rey Lewat Extra Time
Profil Ray Sahetapy,...
Profil Ray Sahetapy, Aktor Senior Kebanggaan Indonesia
FKH Unair Masuk 100...
FKH Unair Masuk 100 Besar Dunia di QS WUR 2025: Satu-Satunya di Indonesia!
IMF Abaikan Ancaman...
IMF Abaikan Ancaman Resesi dari Kebijakan Tarif Trump
Insiden Paling Memalukan,...
Insiden Paling Memalukan, Tank AS Tenggelam di Rawa di dekat Perbatasan Belarusia, 4 Tentara Tewas
Ruben Onsu Ungkap Hidayah...
Ruben Onsu Ungkap Hidayah yang Didapat Sehari sebelum Mualaf
Berita Terkini
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
16 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
18 jam yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
18 jam yang lalu
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
18 jam yang lalu
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
19 jam yang lalu
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
20 jam yang lalu
Infografis
Akibat Perang Gaza,...
Akibat Perang Gaza, Israel Akui Derita Kerugian Rp1.097 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved