Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!
Senin, 28 April 2025 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan menjabarkan secara rinci standar pembuatan alat pembatas kecepatan, yang terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.
1. Speed Bump (Polisi Tidur Konvensional):
Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang serupa.
Tinggi: 8-15 sentimeter.
Lebar Bagian Atas: 30-90 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 15 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm) dengan sudut kemiringan pewarnaan 30-45 derajat ke kanan.
2. Speed Hump (Peninggian Lebih Landai):
Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lain yang serupa.
Tinggi: 5-9 sentimeter.
Lebar Total: 35-39 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 50 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm).
Baca Juga: Tragedi Polisi Tidur Raksasa di Klaten! Viral, Makan Korban, Akhirnya Rata dengan Tanah!
3. Speed Table (Peninggian dengan Permukaan Datar):
Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci mutu setara K-300.
Tinggi: 8-9 sentimeter.
Lebar Bagian Atas: 660 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 15 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm).
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan secara tegas menyatakan bahwa masyarakat umum tidak memiliki izin untuk membangun polisi tidur. Kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah (atau badan usaha jalan tol untukjalantol).
Standar Ideal Polisi Tidur Menurut Peraturan Menteri Perhubungan:
1. Speed Bump (Polisi Tidur Konvensional):
![Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!]()
Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang serupa.
Tinggi: 8-15 sentimeter.
Lebar Bagian Atas: 30-90 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 15 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm) dengan sudut kemiringan pewarnaan 30-45 derajat ke kanan.
2. Speed Hump (Peninggian Lebih Landai):
![Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!]()
Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lain yang serupa.
Tinggi: 5-9 sentimeter.
Lebar Total: 35-39 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 50 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm).
Baca Juga: Tragedi Polisi Tidur Raksasa di Klaten! Viral, Makan Korban, Akhirnya Rata dengan Tanah!
3. Speed Table (Peninggian dengan Permukaan Datar):
![Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!]()
Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci mutu setara K-300.
Tinggi: 8-9 sentimeter.
Lebar Bagian Atas: 660 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 15 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm).
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan secara tegas menyatakan bahwa masyarakat umum tidak memiliki izin untuk membangun polisi tidur. Kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah (atau badan usaha jalan tol untukjalantol).
(dan)
Lihat Juga :