Tangkis Hoax, Kemasan Galon AMDK Penuhi Syarat Edar Demi Keamanan Konsumen

Kamis, 17 September 2020 - 09:40 WIB
loading...
Tangkis Hoax, Kemasan...
Tampak kegiatan webinar Diskusi Media Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam, yang menyoroti hoax kemasan galon berbahaya bagi kesehatan konsumennya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta tidak resah dengan adanya informasi yang menyebutkan galon guna ulang lebih berbahaya dari galon sekali pakai. Karena pelaku usaha dan pemerintah sudah memastikan keamanan dari galon guna ulang. (Baca juga: Hindari Masker Scuba dan Buff )

Disebutkan kemasan galon guna ulang melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan dan memicu gangguan hormon dan kanker. Pemerintah dan pakar pangan pun tegas menepis hal itu dan menyatakan bahwa itu adalah berita bohong ( hoax ) yang menyesatkan konsumen.

Hal itu disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15/9/2020).

Dia menjamin Produk Air Dalam Kemasan (AMDK) dalam jenis galon baik Polietilena tereftalat (PET) maupun Polycarbonate (PC) aman untuk dikonsumsi selama produk akhirnya telah melalui proses pengujian parameter SNI. Karena pengawasan telah dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang.

Dikatakannya, Logo Tara Pangan juga wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik. AMDK yang menggunakan kemasan PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang. “Jadi produk-produk AMDK yang sudah memiliki SNI dan ada Logo Taranya aman untuk dikonsumsi,” ujarnya .

Dasar hukum penerapan SNI Wajib dari industri AMDK tertuang dalam Permenperin No 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Sementara di Permen No.96/M-IND/PER/12/2011 diatur tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Bahkan dalam Permen No 4 Tahun 2019 juga diatur tentang Lembaga Penilaian dan Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakukan dan Pengawasan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Sedangkan Permenperin No.24/M-IND/PER/2010 menhatur tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati. Dia menegaskan, BPOM memiliki Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan.

Menurut dia, sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK itu sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pr-market hingga post-market. “Jadi standar keamanan dan mutu AMDK sudah dilakukan pengujiannya. Sepanjang migrasi BPA untuk plastik PC atau migrasi acetaldehyde untuk plastik PET masih di bawah ambang batas dan kemasan plastik digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka galon-galon itu aman untuk digunakan,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung 10 Minute City...
Dukung 10 Minute City CitraRaya Tangerang, Beam Mobility Sediakan Beam Rover
Keren! Indonesia Sudah...
Keren! Indonesia Sudah Mampu Bikin Mobil Berbahan Bakar Bioethanol
Ramah Lingkungan, Kia...
Ramah Lingkungan, Kia Hadirkan 3 Model Terbaru di GIIAS 2024
Ini Perbedaan Mobil...
Ini Perbedaan Mobil Hybrid dan Listrik, Lengkap dengan Keunggulannya
United E-Motor Luncurkan...
United E-Motor Luncurkan Warna Baru 4 Tiper Motor Listrik
Ini Alasan UD Trucks...
Ini Alasan UD Trucks Langsung Terapkan Teknologi Euro5
Honda Tampilkan Modul...
Honda Tampilkan Modul Sel Bahan Bakar Hidrogen, Disetel untuk Sumber Tenaga CR-V
3 Motor Listrik Subsidi...
3 Motor Listrik Subsidi Ekonomis Rp15 Jutaan, Spesifikasi Mumpuni
International User Summit...
International User Summit 2023, Chery Ajak Konsumen Ciptakan Masa Depan Ramah Lingkungan
Rekomendasi
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
Penyebab Ray Sahetapy...
Penyebab Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Alami Komplikasi hingga Dirawat Sebulan
Siapa Bajinder Singh?...
Siapa Bajinder Singh? Pendeta yang Dijuluki sebagai Nabi Dipenjara Seumur Hidup karena Memperkosa Jemaatnya
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Rp1.819.000 per Gram
Tevin Farmer dan 13...
Tevin Farmer dan 13 Petinju Sial Yang Tidak Pernah Memenangkan Gelar
Kakorlantas Polri Ungkap...
Kakorlantas Polri Ungkap Skema Rekayasa Lalu Lintas saat Arus Balik Lebaran
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
5 menit yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
3 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
4 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
21 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
23 jam yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
23 jam yang lalu
Infografis
Demi Foto di Perbatasan...
Demi Foto di Perbatasan Lebanon, 20 Tentara Israel Mati dan Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved