Tangkis Hoax, Kemasan Galon AMDK Penuhi Syarat Edar Demi Keamanan Konsumen

Kamis, 17 September 2020 - 09:40 WIB
loading...
A A A
Dasar hukum penerapan SNI Wajib dari industri AMDK tertuang dalam Permenperin No 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Sementara di Permen No.96/M-IND/PER/12/2011 diatur tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Bahkan dalam Permen No 4 Tahun 2019 juga diatur tentang Lembaga Penilaian dan Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakukan dan Pengawasan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Sedangkan Permenperin No.24/M-IND/PER/2010 menhatur tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati. Dia menegaskan, BPOM memiliki Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan.

Menurut dia, sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK itu sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pr-market hingga post-market. “Jadi standar keamanan dan mutu AMDK sudah dilakukan pengujiannya. Sepanjang migrasi BPA untuk plastik PC atau migrasi acetaldehyde untuk plastik PET masih di bawah ambang batas dan kemasan plastik digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka galon-galon itu aman untuk digunakan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jawab Kebutuhan Kaum...
Jawab Kebutuhan Kaum Urban, Sepeda Listrik NUV Hadir sebagai Solusi Transportasi
SUNRA Indonesia Resmi...
SUNRA Indonesia Resmi Meluncurkan Tiga Sepeda Listrik Terbaru
Dukung 10 Minute City...
Dukung 10 Minute City CitraRaya Tangerang, Beam Mobility Sediakan Beam Rover
Keren! Indonesia Sudah...
Keren! Indonesia Sudah Mampu Bikin Mobil Berbahan Bakar Bioethanol
Ramah Lingkungan, Kia...
Ramah Lingkungan, Kia Hadirkan 3 Model Terbaru di GIIAS 2024
Ini Perbedaan Mobil...
Ini Perbedaan Mobil Hybrid dan Listrik, Lengkap dengan Keunggulannya
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Rekomendasi
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Berita Terkini
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Mrquez 2025 World Champion Replica
Ini Penyebab Mitsubishi...
Ini Penyebab Mitsubishi Pajero Sport Diesel Efisien Dipakai Perjalanan Jauh
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Infografis
Indonesia Pertahankan...
Indonesia Pertahankan Dominasi Bulu Tangkis di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved