Tangkis Hoax, Kemasan Galon AMDK Penuhi Syarat Edar Demi Keamanan Konsumen
Kamis, 17 September 2020 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
Dasar hukum penerapan SNI Wajib dari industri AMDK tertuang dalam Permenperin No 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Sementara di Permen No.96/M-IND/PER/12/2011 diatur tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Bahkan dalam Permen No 4 Tahun 2019 juga diatur tentang Lembaga Penilaian dan Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakukan dan Pengawasan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Sedangkan Permenperin No.24/M-IND/PER/2010 menhatur tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati. Dia menegaskan, BPOM memiliki Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan.
Menurut dia, sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK itu sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pr-market hingga post-market. “Jadi standar keamanan dan mutu AMDK sudah dilakukan pengujiannya. Sepanjang migrasi BPA untuk plastik PC atau migrasi acetaldehyde untuk plastik PET masih di bawah ambang batas dan kemasan plastik digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka galon-galon itu aman untuk digunakan,” katanya.
Sementara di Permen No.96/M-IND/PER/12/2011 diatur tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Bahkan dalam Permen No 4 Tahun 2019 juga diatur tentang Lembaga Penilaian dan Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakukan dan Pengawasan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Sedangkan Permenperin No.24/M-IND/PER/2010 menhatur tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati. Dia menegaskan, BPOM memiliki Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan.
Menurut dia, sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK itu sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pr-market hingga post-market. “Jadi standar keamanan dan mutu AMDK sudah dilakukan pengujiannya. Sepanjang migrasi BPA untuk plastik PC atau migrasi acetaldehyde untuk plastik PET masih di bawah ambang batas dan kemasan plastik digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka galon-galon itu aman untuk digunakan,” katanya.
Lihat Juga :