Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Jum'at, 03 Juli 2026 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
Grup pertama — termasuk Mahatmi — sudah ditempatkan di depo. Grup kedua yang terdiri dari tiga sopir Indonesia dan satu sopir Nepal sedang menunggu penempatan. Dua anggota grup ketiga dari Nepal sedang dalam proses memperoleh SIM besar kelas 2.
Perusahaan menyatakan kehadiran pekerja asing berdampak luas ke dalam. "Melihat mereka bekerja keras di negara asing memberikan pengaruh positif pada sopir Jepang kami juga. Karena ada persepsi kuat bahwa sopir bus identik dengan pria Jepang, penting bagi kami untuk merekrut perempuan dan pekerja asing seiring memburuknya kekurangan tenaga kerja," demikian pernyataan resmi Tokyu Bus.
Bisa. Sejak dua tahun lalu, profesi sopir bus masuk dalam kategori yang bisa mendapatkan status residensi Specified Skilled Worker Tipe 1 di Jepang.
Apa syarat utamanya?
Kandidat harus lolos wawancara dan uji mengemudi, mendapatkan status residensi SSW, lalu memperoleh SIM besar kelas 2 di Jepang. Pelatihan intensif empat bulan wajib diselesaikan sebelum mulai bertugas.
Berapa lama izin tinggal yang diberikan?
Pemegang status SSW sektor transportasi otomotif dapat tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun.
Perusahaan menyatakan kehadiran pekerja asing berdampak luas ke dalam. "Melihat mereka bekerja keras di negara asing memberikan pengaruh positif pada sopir Jepang kami juga. Karena ada persepsi kuat bahwa sopir bus identik dengan pria Jepang, penting bagi kami untuk merekrut perempuan dan pekerja asing seiring memburuknya kekurangan tenaga kerja," demikian pernyataan resmi Tokyu Bus.
FAQ: Bisa Kah WNI Jadi Sopir Bus di Jepang?
Apakah WNI bisa menjadi sopir bus di Jepang?Bisa. Sejak dua tahun lalu, profesi sopir bus masuk dalam kategori yang bisa mendapatkan status residensi Specified Skilled Worker Tipe 1 di Jepang.
Apa syarat utamanya?
Kandidat harus lolos wawancara dan uji mengemudi, mendapatkan status residensi SSW, lalu memperoleh SIM besar kelas 2 di Jepang. Pelatihan intensif empat bulan wajib diselesaikan sebelum mulai bertugas.
Berapa lama izin tinggal yang diberikan?
Pemegang status SSW sektor transportasi otomotif dapat tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun.
(dan)
Lihat Juga :