Dorong Layanan Sosial Bagi Disabilitas, Kemensos Gelar Bimtek Terapi Okupasi
loading...
A
A
A
Selain manfaat, Harry juga menyampaikan beberapa metode terapi okupasi yang perlu diketahui oleh Balai Besar/Balai/Panti Rehabilitasi Sosial dan LKS. Metode-metode tersebut yaitu, terapi sensori integrasi, terapi snoezelen, pra vokasional skill, pre writting skill, terapi self care, terapi relaksasi, terapi ADL, terapi rekreasi, terapi aktivitas kelompok seni, terapi aktivitas kelompok interaksi, terapi aktivitas kelompok ADL dan terapi problem solving.
"Terapi okupasi ini perlu diklastering agar ada kesamaan persepsi antara Balai Besar/Balai/Panti dan LKS serta bisa menentukan sarana prasarana yang sesuai," jelas Harry.
Balai Besar/Balai Rehabilitasi Sosial di Lingkungan Kemensos berperan mendorong lingkungan sosial lebih peduli dan melakukan intervensi rehabilitasi sosial. Maka dengan dorongan itu jangkauan layanan akan semakin luas.
Kemensos juga harus memperkuat kerja sama dengan LKS. Hal ini penting untuk bertukar pikiran mengenai terapi okupasi dan penyediaan sarana prasarananya. "Mari kita sediakan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, harus detail dan standar minimalnya harus ada," pungkas Harry.
Peserta bimbingan teknis merupakan petugas dan terapis dari Balai Besar/Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Panti Rehabilitasi Sosial milik Pemerintah Daerah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
"Terapi okupasi ini perlu diklastering agar ada kesamaan persepsi antara Balai Besar/Balai/Panti dan LKS serta bisa menentukan sarana prasarana yang sesuai," jelas Harry.
Balai Besar/Balai Rehabilitasi Sosial di Lingkungan Kemensos berperan mendorong lingkungan sosial lebih peduli dan melakukan intervensi rehabilitasi sosial. Maka dengan dorongan itu jangkauan layanan akan semakin luas.
Kemensos juga harus memperkuat kerja sama dengan LKS. Hal ini penting untuk bertukar pikiran mengenai terapi okupasi dan penyediaan sarana prasarananya. "Mari kita sediakan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, harus detail dan standar minimalnya harus ada," pungkas Harry.
Peserta bimbingan teknis merupakan petugas dan terapis dari Balai Besar/Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Panti Rehabilitasi Sosial milik Pemerintah Daerah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
(wbs)