Di Malaysia Penerobos Lampu Merah Bisa Kena 6 Bulan Kurungan
loading...
A
A
A
MALAYSIA - Polisi Malaysia sedang giat-giatnya memburu pengendara mobil dan motor yang menerobos lampu merah. Ancaman para pelanggar peraturan yang ada di Malaysia itu juga tidak main-main. Setiap pengendara yang tertangkap melanggar diharuskan membayar tilang sebesar 2.000 Ringgit atau setara Rp6,9 juta. Jika tidak mau membayar mereka bisa kena kurungan selama enam bulan.
Ancaman ini memang lebih berat dibandingkan ancaman yang diberikan kepada pelanggar lampu lalulintas di Indonesia. Dalam Undang-Undang lalu lintas no. 22 tahun 2009, penerobos lampu merah dapat dikenakan pidana 2 bulan dan denda Rp500.000. (Baca juga : Rolls-Royce Beri Petunjuk Teka-Teki Rolls-Royce Wraith Kryptos )
Operasi yang dijalankan oleh polisi Malaysia sendiri diberinama Operation Red Light atau operasi lampu merah. Operasi ini akan digelar mulai 15 Desember hingga 30 Desember di seluruh wilayah di Malaysia.
DCP Datuk Azisman Alias, Director of the Traffic Investigation and Enforcement Department mengatakan bahwa operasi itu memang dilakukan untuk menertibkan pelanggaran lampu merah yang makin sering terjadi di Malaysia. Pelanggaran menurutnya paling banyak dilakukan kendaraan roda dua hingga jasa pengantar makanan dan paket.
Pelanggaran lampu merah di Malaysia memang cukup tinggi. Polisi Malaysia mencatat Sejak Januari hingga November angka pelanggaran lampu merah mencapai 52.170 pelanggaran. Namun yang paling tinggi terjadi tahun lalu dimana terjadi 69.267 pelanggaran. Saat itu pelanggaran didomonasi oleh motor yang mencapai 29.873 pelanggaran. (Baca juga : Mitsubishi Capai Penjualan Bulanan Terbaik meski Dikepung PSBB )
Tahun ini pelanggaran tetap didominasi oleh motor dengan 26.764 pelanggaran. Hal itu terjadi karena memang motor merupakan kendaraan yang paling mudah dalam menerobos lampu merah.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
Ancaman ini memang lebih berat dibandingkan ancaman yang diberikan kepada pelanggar lampu lalulintas di Indonesia. Dalam Undang-Undang lalu lintas no. 22 tahun 2009, penerobos lampu merah dapat dikenakan pidana 2 bulan dan denda Rp500.000. (Baca juga : Rolls-Royce Beri Petunjuk Teka-Teki Rolls-Royce Wraith Kryptos )
Operasi yang dijalankan oleh polisi Malaysia sendiri diberinama Operation Red Light atau operasi lampu merah. Operasi ini akan digelar mulai 15 Desember hingga 30 Desember di seluruh wilayah di Malaysia.
DCP Datuk Azisman Alias, Director of the Traffic Investigation and Enforcement Department mengatakan bahwa operasi itu memang dilakukan untuk menertibkan pelanggaran lampu merah yang makin sering terjadi di Malaysia. Pelanggaran menurutnya paling banyak dilakukan kendaraan roda dua hingga jasa pengantar makanan dan paket.
Pelanggaran lampu merah di Malaysia memang cukup tinggi. Polisi Malaysia mencatat Sejak Januari hingga November angka pelanggaran lampu merah mencapai 52.170 pelanggaran. Namun yang paling tinggi terjadi tahun lalu dimana terjadi 69.267 pelanggaran. Saat itu pelanggaran didomonasi oleh motor yang mencapai 29.873 pelanggaran. (Baca juga : Mitsubishi Capai Penjualan Bulanan Terbaik meski Dikepung PSBB )
Tahun ini pelanggaran tetap didominasi oleh motor dengan 26.764 pelanggaran. Hal itu terjadi karena memang motor merupakan kendaraan yang paling mudah dalam menerobos lampu merah.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
(wsb)