Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Jalani Uji Emisi

Senin, 04 Januari 2021 - 09:37 WIB
loading...
Mulai 24 Januari 2021,...
Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan. Foto: dok Sindonews.
A A A
JAKARTA - Mulai 24 Januari 2021, semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta, wajib melakukan uji emisi. Hal ini sebagai bentuk pencegahan polusi udara akibat emisi zat karbon yang dihasilkan kendaraan.

(Baca juga : Dayang Motorcycle China Bikin Tiruan Honda ADV150, 95 Persen Mirip! )

Kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah ditetapkan pada 2020 lalu. Namun, pengaplikasiannya baru bisa dimulai di awal 2021 ini karena masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Seru, Ternyata Ini Penyebab Seteru Jack Ma dengan Presiden China Xi Jinping...

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi.

"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah maupun punya masyarakat," katanya dalam konfrensi video beberapa waktu lalu.

(Baca juga : Studi Ungkap Resiko Tertular Covid-19 di Pesawat Tergolong Rendah )

Menurut Syaripudin, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

"Aturan yang lama itu Pergubnya 92 tahun 2007 tapi tidak mengatur tentang kendaraan roda dua. Nah, Pergub 66 ini mengatur kewajiban motor yang juga harus diuji emisi gas buangnya," ujarnya.

BACA JUGA: Jack Ma Berani Kritik Pemerintah China Karena Merasa Istimewa

Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Jalani Uji Emisi

Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.

(Baca juga : Saatnya Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka )

Tak hanya itu, sanksi yang disiapkan tak hanya sekadar tilang saja dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belanda Tuduh Perangkat...
Belanda Tuduh Perangkat Lunak BMW Dipasang untuk Menipu Konsumen
Tak Lolos Uji Emisi,...
Tak Lolos Uji Emisi, 12 Kendaraan Dijatuhkan Denda hingga Rp8 Juta
Peraturan Baru Bikin...
Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!
Tak hanya Merawat Mesin,...
Tak hanya Merawat Mesin, Inovasi Filter Bisa Menekan Emisi Kendaraan
Motor Mesin Ekstruder...
Motor Mesin Ekstruder Kurangi Reduksi Emisi Sebesar 435-ton CO2-eq
Dukung Pengendalian...
Dukung Pengendalian Polusi Udara, Yuk Lakukan Uji Emisi Gratis di Sini
Bijak Pakai Energi,...
Bijak Pakai Energi, Pertamina Patra Niaga Uji Emisi Gratis di 14 SPBU
YLKI dan Pertamina Uji...
YLKI dan Pertamina Uji Tera Alat Ukur BBM Kawal Liburan Nataru
BRI Finance Gandeng...
BRI Finance Gandeng Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gelar Pelatihan Teknisi Uji Emisi
Rekomendasi
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Meski IRGC Tutup Selat...
Meski IRGC Tutup Selat Hormuz, Perundingan Damai AS dan Iran Digelar di Swiss
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Berita Terkini
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Baterai Menyatu Rangka,...
Baterai Menyatu Rangka, Jok Jadi Kasur, Layar Dasbor 2.5K, Leapmotor B10 SUV China Rasa Eropa
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Infografis
Kabar Gembira! Kawasan...
Kabar Gembira! Kawasan Monas Mulai Dibuka Uji Coba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved