Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Jalani Uji Emisi
Senin, 04 Januari 2021 - 09:37 WIB
loading...
Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan. Foto: dok Sindonews.
A
A
A
JAKARTA - Mulai 24 Januari 2021, semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta, wajib melakukan uji emisi. Hal ini sebagai bentuk pencegahan polusi udara akibat emisi zat karbon yang dihasilkan kendaraan.
(Baca juga : Dayang Motorcycle China Bikin Tiruan Honda ADV150, 95 Persen Mirip! )
Kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah ditetapkan pada 2020 lalu. Namun, pengaplikasiannya baru bisa dimulai di awal 2021 ini karena masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Seru, Ternyata Ini Penyebab Seteru Jack Ma dengan Presiden China Xi Jinping...
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi.
"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah maupun punya masyarakat," katanya dalam konfrensi video beberapa waktu lalu.
(Baca juga : Studi Ungkap Resiko Tertular Covid-19 di Pesawat Tergolong Rendah )
Menurut Syaripudin, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
"Aturan yang lama itu Pergubnya 92 tahun 2007 tapi tidak mengatur tentang kendaraan roda dua. Nah, Pergub 66 ini mengatur kewajiban motor yang juga harus diuji emisi gas buangnya," ujarnya.
BACA JUGA: Jack Ma Berani Kritik Pemerintah China Karena Merasa Istimewa
![Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Jalani Uji Emisi]()
Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.
(Baca juga : Saatnya Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka )
Tak hanya itu, sanksi yang disiapkan tak hanya sekadar tilang saja dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.
(Baca juga : Dayang Motorcycle China Bikin Tiruan Honda ADV150, 95 Persen Mirip! )
Kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah ditetapkan pada 2020 lalu. Namun, pengaplikasiannya baru bisa dimulai di awal 2021 ini karena masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Seru, Ternyata Ini Penyebab Seteru Jack Ma dengan Presiden China Xi Jinping...
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi.
"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah maupun punya masyarakat," katanya dalam konfrensi video beberapa waktu lalu.
(Baca juga : Studi Ungkap Resiko Tertular Covid-19 di Pesawat Tergolong Rendah )
Menurut Syaripudin, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
"Aturan yang lama itu Pergubnya 92 tahun 2007 tapi tidak mengatur tentang kendaraan roda dua. Nah, Pergub 66 ini mengatur kewajiban motor yang juga harus diuji emisi gas buangnya," ujarnya.
BACA JUGA: Jack Ma Berani Kritik Pemerintah China Karena Merasa Istimewa

Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.
(Baca juga : Saatnya Kaji Ulang Sekolah Tatap Muka )
Tak hanya itu, sanksi yang disiapkan tak hanya sekadar tilang saja dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.
(dan)
Lihat Juga :