Tips agar Mobil Lulus Uji Emisi Gas Buang, Sesuai Aturan Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:10 WIB
loading...
Tips agar Mobil Lulus...
Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka mobil akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Mulai 24 Januari 2021 mendatang , Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kendaraan dengan usia 3 tahun atau lebih wajib melaksanakan uji emisi gas buang. Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka mobil akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Honda N-VAN Bertema Open Cafe ini Bikin Jatuh Cinta

Sesuai Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007, ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Agar kendaraan bisa lolos emisi gas buang, Auto 2000 menyarankan untuk memastikan saluran masuk bahan bakar dan filter udara dalam keadaan bersih karena akan berpengaruh pada angka HC.

Sebab, komponen yang kotor dapat menghambat aliran udara masuk ke ruang mesin dimana angka HC bisa semakin tinggi karena pasokan udara yang kurang saat proses pembakaran.

"Jangan lupa pula untuk memastikan koil dan busi selalu dalam kondisi prima ketika uji emisi sehingga proses pembakaran tidak bermasalah," kata Auto 2000, dalam keterangan resminya, Kamis (14/1).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belanda Tuduh Perangkat...
Belanda Tuduh Perangkat Lunak BMW Dipasang untuk Menipu Konsumen
Tak Lolos Uji Emisi,...
Tak Lolos Uji Emisi, 12 Kendaraan Dijatuhkan Denda hingga Rp8 Juta
Peraturan Baru Bikin...
Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!
Tak hanya Merawat Mesin,...
Tak hanya Merawat Mesin, Inovasi Filter Bisa Menekan Emisi Kendaraan
Motor Mesin Ekstruder...
Motor Mesin Ekstruder Kurangi Reduksi Emisi Sebesar 435-ton CO2-eq
Dukung Pengendalian...
Dukung Pengendalian Polusi Udara, Yuk Lakukan Uji Emisi Gratis di Sini
Bijak Pakai Energi,...
Bijak Pakai Energi, Pertamina Patra Niaga Uji Emisi Gratis di 14 SPBU
YLKI dan Pertamina Uji...
YLKI dan Pertamina Uji Tera Alat Ukur BBM Kawal Liburan Nataru
BRI Finance Gandeng...
BRI Finance Gandeng Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gelar Pelatihan Teknisi Uji Emisi
Rekomendasi
Apa Itu Front Kedelapan...
Apa Itu Front Kedelapan Israel? Propaganda Digital terhadap Politikus Pro-Palestina
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Berita Terkini
BMW Bedah M Concept...
BMW Bedah M Concept Neue Klasse, Sedan Listrik Tulen Berdesain Agresif
Motor Listrik Cerdas...
Motor Listrik Cerdas Yadea OSTA dan VELAX Hadir di PRJ 2026
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Motor 2 Tak Naik Daun,...
Motor 2 Tak Naik Daun, MIE Hadir di BBQ Ride 2026
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Jetour T1 Hadir Dua...
Jetour T1 Hadir Dua Rasa, Mana yang Lebih Layak Dibeli: ICE Rp388 Juta atau PHEV Rp538 Juta?
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved