Tips agar Mobil Lulus Uji Emisi Gas Buang, Sesuai Aturan Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:10 WIB
loading...
Tips agar Mobil Lulus Uji Emisi Gas Buang, Sesuai Aturan Pemprov DKI Jakarta
Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka mobil akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Mulai 24 Januari 2021 mendatang , Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kendaraan dengan usia 3 tahun atau lebih wajib melaksanakan uji emisi gas buang. Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka mobil akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.



Sesuai Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007, ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Agar kendaraan bisa lolos emisi gas buang, Auto 2000 menyarankan untuk memastikan saluran masuk bahan bakar dan filter udara dalam keadaan bersih karena akan berpengaruh pada angka HC.

Sebab, komponen yang kotor dapat menghambat aliran udara masuk ke ruang mesin dimana angka HC bisa semakin tinggi karena pasokan udara yang kurang saat proses pembakaran.

"Jangan lupa pula untuk memastikan koil dan busi selalu dalam kondisi prima ketika uji emisi sehingga proses pembakaran tidak bermasalah," kata Auto 2000, dalam keterangan resminya, Kamis (14/1).

Periksa juga pendingin dan pelumas mesin, agar mobil dalam suhu optimal saat uji emisi. Oli yang ikut terbakar akan meningkatkan angka CO, termasuk pula membebani kerja mesin sehingga emisi gas buangnya sulit dikendalikan.



Kemudian sensor oksigen harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak, mengingat tugasnya sangat krusial untuk menciptakan pembakaran yang sempurna. Perhatikan juga kondisi catalytic converter di knalpot mobil, yang bertugas untuk mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara bersih.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah biarkan mesin dalam kondisi standar alias tidak dimodifikasi, dan gunakan bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan agar pembakaran di dalam ruang mesin bisa berlangsung lebih sempurna.

"Pembakaran yang sempurna bisa menekan angka CO karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran yang bermasalah,".
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3278 seconds (0.1#10.140)