Alat Pemadam Kebakaran Dijual Bebas, Harganya Cuma Rp350 Ribuan
Kamis, 21 Januari 2021 - 17:10 WIB
loading...
APAR sangat mudah di dapat dan sudah dijual bebas dipasaran dengan ukuran 1 kg sampai 9 kg tergantung jenis mobil apa yang dipakai.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan setiap mobil baru wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) . Hal ini sebagai langkah pertama jika mobil tiba-tiba terbakar.
"Penyediaan APAR pada mobil pribadi ini sebenarnya bagus, buat preventif karena kebakaran mobil di jalan ini cukup banyak," kata Factory Manager PT Pundarika Atma Semesta, Waluyo.
BACA JUGA: 8 Fakta Tentang Honda Brio, Penyelamat Honda Selama Pandemi Covid-19 2020
Menurut Waluyo, APAR sendiri ini sangat mudah di dapat dan sudah dijual bebas dipasaran dengan ukuran 1 kg sampai 9 kg tergantung jenis mobil apa yang dipakai. Untuk passanger car biasanya mengguakan yang varian 1 kg.
"Jadi alat pemadam kebakaran ringan ini sebenarnya sudah dijual bebas dengan kapasitas 1 kg sampai 9 kg tergantung kebutuhannya. Kalau mobil MPV, SUV dan lain-lain, cukup pakai yang 1 kg saja," katanya.
"Penyediaan APAR pada mobil pribadi ini sebenarnya bagus, buat preventif karena kebakaran mobil di jalan ini cukup banyak," kata Factory Manager PT Pundarika Atma Semesta, Waluyo.
BACA JUGA: 8 Fakta Tentang Honda Brio, Penyelamat Honda Selama Pandemi Covid-19 2020
Menurut Waluyo, APAR sendiri ini sangat mudah di dapat dan sudah dijual bebas dipasaran dengan ukuran 1 kg sampai 9 kg tergantung jenis mobil apa yang dipakai. Untuk passanger car biasanya mengguakan yang varian 1 kg.
"Jadi alat pemadam kebakaran ringan ini sebenarnya sudah dijual bebas dengan kapasitas 1 kg sampai 9 kg tergantung kebutuhannya. Kalau mobil MPV, SUV dan lain-lain, cukup pakai yang 1 kg saja," katanya.
Lihat Juga :