Asyik, Ini 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Larangan mudik lebaran telah diberlakukan oleh pemerintah. Kendati demikian ada beberapa kawasan yang diperbolehkan mudik lokal.
Berdasarkan Permenhub No.13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik lebaran tahun ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam unggahan Instagram, mengungkap 8 kawasan aglomerasi yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
Berikut daftarnya:
1. Yogjakarta Raya:
Kota Yogjakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunung Kidul
2. Solo Raya
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogili
Karanganyar
Sragen
3. Kedungsepur
Kendal
Demak
Ungaran
Semarang
Purwodadi
4. Gerbang Kertosusila
Gresik
Bangkalan
Mojokerto
Surabaya
Sidoarjo
Lamongan
5. Bandung Raya
Kota Bandung
Kabupaten BAndung
Cimahi
Kabupaten Bandung Barat
6. Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
7. Sumatra
Medan
Binjai
Deli Serdang
Karo
8. Sulawesi
Makasar
Sungguminasa
Takalar
Maros
Berdasarkan Permenhub No.13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik lebaran tahun ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam unggahan Instagram, mengungkap 8 kawasan aglomerasi yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
Berikut daftarnya:
1. Yogjakarta Raya:
Kota Yogjakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunung Kidul
2. Solo Raya
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogili
Karanganyar
Sragen
3. Kedungsepur
Kendal
Demak
Ungaran
Semarang
Purwodadi
4. Gerbang Kertosusila
Gresik
Bangkalan
Mojokerto
Surabaya
Sidoarjo
Lamongan
5. Bandung Raya
Kota Bandung
Kabupaten BAndung
Cimahi
Kabupaten Bandung Barat
6. Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
7. Sumatra
Medan
Binjai
Deli Serdang
Karo
8. Sulawesi
Makasar
Sungguminasa
Takalar
Maros
(ysw)