Asyik, Perpanjang STNK dan Mutasi Kendaraan Kini Bisa via LinkAja

Jum'at, 07 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
Asyik, Perpanjang STNK dan Mutasi Kendaraan Kini Bisa via LinkAja
Tak hanya kepengurusan, layanan ini juga menerima proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Demi mempermudah layanan pembayaran pajak, LinkAja meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan, 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan.

Namun, layanan ini baru tersedia di Jabodetabek. Tak hanya kepengurusan, layanan ini juga menerima proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja.



Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi.

Termasuk pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.

"Kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara," kata Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Cara menggunakan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja :

1. Unduh dan buat akun LinkAja.

2. Kemudian pada halaman utama, pilih menu lainnya dan pilih Layanan Perpajakan / Tax Services.

3. Pilih jenis layanan yang akan digunakan dan pilih lanjut. Contoh : Urus STNK Tahunan

4. Masukan detil kendaraan bermotor, nominal tagihan, foto KTP serta foto STNK

5. Pilih metode pengiriman dokumen, yaitu Dokumen Dijemput atau Dokumen Dititipkan

6. Untuk Dokumen Dijemput, silahkan masukan alamat penjemputan dokumen. Untuk Dokumen Dititipkan, silahkan pilih lokasi penitipan dokumen.

7. Lihat rincian pesanan, dimana biaya yang tertera sudah termasuk biaya jasa. Kemudian, pilih lanjut

8. Bayar dengan masukan PIN LinkAja

9. Pembayaran berhasil. Bukti pembayaran akan dikirimkan lewat email atau dapat dilihat di Riwayat

10. Selanjutnya pemesanan kamu dari mulai penjemputan hingga pengantaran dokumen akan diproses dalam kurun waktu 3x24 jam (untuk pengurusan STNK).

11. Untuk mengetahui status pemesanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen, kamu dapat masuk ke bagian Lacak Order.

Pada menu Layanan Perpajakan, pengguna juga dapat mengurus lebih dari satu dokumen kendaraan bermotor secara bersamaan.



Caranya, pada halaman detil pesanan, pilih tambah jasa, setelah itu pilih jenis dokumen kendaraan yang akan diurus, dan masukan detil yang diminta.

Setelah selesai melakukan pembayaran, cek email untuk melihat nomer order yang dapat digunakan untuk melacak order pemesanan kamu.

Cara Lacak Order :

1. Pada halaman utama aplikasi LinkAja, pilih menu lainnya dan pilih Layanan Perpajakan

2. Pilih lacak order

3. Masukan nomer order yang dikirimkan melalui email, kemudian tekan tombol cek order

4. Detail pemesanan terlampir dan status pemesanan dapat terlihat

Layanan ini tersedia pada Senin - Jumat pukul 8.00 - 20.00, dan Sabtu - Minggu serta Hari Libur Nasional pukul 8.00 - 14.00.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4845 seconds (0.1#10.140)