Asyik, Perpanjang STNK dan Mutasi Kendaraan Kini Bisa via LinkAja

Jum'at, 07 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
Asyik, Perpanjang STNK...
Tak hanya kepengurusan, layanan ini juga menerima proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Demi mempermudah layanan pembayaran pajak, LinkAja meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan, 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan.

Namun, layanan ini baru tersedia di Jabodetabek. Tak hanya kepengurusan, layanan ini juga menerima proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja.

Baca juga : Angkat Wiper dari Kaca Mobil Saat Parkir, Waspadai Hal Ini

Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi.

Termasuk pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.

"Kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara," kata Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Cara menggunakan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja :

1. Unduh dan buat akun LinkAja.

2. Kemudian pada halaman utama, pilih menu lainnya dan pilih Layanan Perpajakan / Tax Services.

3. Pilih jenis layanan yang akan digunakan dan pilih lanjut. Contoh : Urus STNK Tahunan

4. Masukan detil kendaraan bermotor, nominal tagihan, foto KTP serta foto STNK

5. Pilih metode pengiriman dokumen, yaitu Dokumen Dijemput atau Dokumen Dititipkan

6. Untuk Dokumen Dijemput, silahkan masukan alamat penjemputan dokumen. Untuk Dokumen Dititipkan, silahkan pilih lokasi penitipan dokumen.

7. Lihat rincian pesanan, dimana biaya yang tertera sudah termasuk biaya jasa. Kemudian, pilih lanjut

8. Bayar dengan masukan PIN LinkAja

9. Pembayaran berhasil. Bukti pembayaran akan dikirimkan lewat email atau dapat dilihat di Riwayat

10. Selanjutnya pemesanan kamu dari mulai penjemputan hingga pengantaran dokumen akan diproses dalam kurun waktu 3x24 jam (untuk pengurusan STNK).

11. Untuk mengetahui status pemesanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen, kamu dapat masuk ke bagian Lacak Order.

Pada menu Layanan Perpajakan, pengguna juga dapat mengurus lebih dari satu dokumen kendaraan bermotor secara bersamaan.

Baca juga : Ini Dia Jeep Perang Dunia Kedua dengan Jantung Dari Tesla


Caranya, pada halaman detil pesanan, pilih tambah jasa, setelah itu pilih jenis dokumen kendaraan yang akan diurus, dan masukan detil yang diminta.

Setelah selesai melakukan pembayaran, cek email untuk melihat nomer order yang dapat digunakan untuk melacak order pemesanan kamu.

Cara Lacak Order :

1. Pada halaman utama aplikasi LinkAja, pilih menu lainnya dan pilih Layanan Perpajakan

2. Pilih lacak order

3. Masukan nomer order yang dikirimkan melalui email, kemudian tekan tombol cek order

4. Detail pemesanan terlampir dan status pemesanan dapat terlihat

Layanan ini tersedia pada Senin - Jumat pukul 8.00 - 20.00, dan Sabtu - Minggu serta Hari Libur Nasional pukul 8.00 - 14.00.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar SIM Biasa:...
Bukan Sekadar SIM Biasa: Mengenal SIM D, Surat Sakti Pengendara Disabilitas di Jalan Raya
Jenis-jenis SIM A: Bukan...
Jenis-jenis SIM A: Bukan Sekadar Surat Izin, tapi Kunci Pembuka Gerbang Jalanan Jakarta!
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Beda Spek! Moge Ujian...
Beda Spek! Moge Ujian SIM C1 vs Versi Umum, Harga Rp200 Juta?
Aturan Baru Lagi: Bikin...
Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!
SIM B2 untuk Kendaraan...
SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Bocorannya!
Digugat Pegawai ke PTUN...
Digugat Pegawai ke PTUN Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai Akhirnya Buka Suara
Pegawai Kementerian...
Pegawai Kementerian HAM Gugat SK Mutasi yang Diteken Menteri Natalius Pigai
Kapolri Mutasi 54 Personel,...
Kapolri Mutasi 54 Personel, 3 Kapolres Didemosi
Rekomendasi
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Berita Terkini
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
BAIC Pasang Strategi...
BAIC Pasang Strategi Agresif di Indonesia, DP 10%, Potongan Rp50 Juta
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved