Gara-gara PPnBM Honda Kebanjiran Pesanan, Inden Sudah Sampai Juli 2021

Sabtu, 29 Mei 2021 - 20:05 WIB
loading...
Gara-gara PPnBM Honda Kebanjiran Pesanan, Inden Sudah Sampai Juli 2021
Sepanjang periode awal kebijakan PPnBM ini, Honda mencatat permintaan kendaraan yang mendapatkan relaksasi PPnBM mengalami peningkatan pemesanan yang cukup tinggi. Foto: dok PT HPM
A A A
JAKARTA - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100% akan segera berakhir pada Mei 2021 ini. Sepanjang periode awal kebijakan PPnBM ini, Honda mencatat permintaan kendaraan yang mendapatkan relaksasi PPnBM mengalami peningkatan pemesanan yang cukup tinggi.



"Sejak adanya PPnBM di Maret dan April lalu, semua permintaan kendaraan kami yang mendapatkan relaksasi PPnBM mengalami peningkatan pemesanan cukup tinggi," ujar Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (29/5/2021).

Ia mengatakan, untuk unit yang inden tergantung daerah, model dan type berbeda beda. Di wilayah Jabodetabek sendiri, semua model yang mendapatkan relaksasi PPnBM mengalami peningkatan pemesanan yang cukup tinggi.

"Brio Urbanite, CRV, HRV, City HB sampai Mobilio mengalami inden cukup lama sampai Juli, bahkan ada beberapa dealer ada inden sampai Agustus," tuturnya.

Seperti yang diketahui sejak 1 Maret lalu, sejumlah mobil yang mendapat keringanan PPnBM. Selama tiga bulan periode pertama, mobil baru yang sesuai kriteria akan mendapat insentif 100 persen dari tarif semestinya.

Dari merek Honda, tercatat ada empat produk yang bisa menikmati relaksasi ini. Di antaranya Mobilio, BR-V, Brio RS, dan HR-V.

Adapun syarat mobil untuk mendapatkan diskon PPnBM adalah sebagai jarus memenuhi kandungan komponen lokal alias TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.



Selain itu, yang mendapat diskon PPnBm adalah mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2, dan sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3383 seconds (0.1#10.140)