Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000
loading...
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya pengguna mobil yang ditemui di jalanan perkotaan melakukan ubahan atau modifikasi pada nomor kendaraan supaya tampilan mobil terlihat lebih rapi.
Hal ini disebabkan karena masyarakat yang kurang menyukai bentuk font asli dari plat nomor kendaraan yang di keluarkan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga masyarakat melakukan modifikasi supaya terlihat rapi dan beda dengan kendaraan lain.
Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan loh. Hal itu disebabkan karena adanya peraturan perundang-undangan yang melarang memodifikasi nomor plat kendaraan.
Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 dan Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa plat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Oleh karena itu, Plat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan oleh Polisi.
Jika terdapat ada yang melakukan modifikasi plat nomor yang tidak sesuai maka ini termasuk pelanggaran lalu lintas.
Berikut ini dilansir dari beberapa sumber, terdapat sebanyak tujuh aturan modifikasi plat nomor kendaraan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3.TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Hal ini disebabkan karena masyarakat yang kurang menyukai bentuk font asli dari plat nomor kendaraan yang di keluarkan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga masyarakat melakukan modifikasi supaya terlihat rapi dan beda dengan kendaraan lain.
Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan loh. Hal itu disebabkan karena adanya peraturan perundang-undangan yang melarang memodifikasi nomor plat kendaraan.
Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 dan Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa plat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Oleh karena itu, Plat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan oleh Polisi.
Jika terdapat ada yang melakukan modifikasi plat nomor yang tidak sesuai maka ini termasuk pelanggaran lalu lintas.
Berikut ini dilansir dari beberapa sumber, terdapat sebanyak tujuh aturan modifikasi plat nomor kendaraan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3.TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
(wsb)