Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:42 WIB
loading...
Modifikasi Plat Nomor...
Memodifikasi plat nomor mobil tidak bisa dilakukan sembarangan ada aturan yang harus dipatuhi. Foto/Hukumonline.
A A A
JAKARTA - Banyaknya pengguna mobil yang ditemui di jalanan perkotaan melakukan ubahan atau modifikasi pada nomor kendaraan supaya tampilan mobil terlihat lebih rapi.

Hal ini disebabkan karena masyarakat yang kurang menyukai bentuk font asli dari plat nomor kendaraan yang di keluarkan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga masyarakat melakukan modifikasi supaya terlihat rapi dan beda dengan kendaraan lain.

Baca juga : Tak Dilelang, Filipina Malah Hancurkan 21 Mobil Mewah Selundupan

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan loh. Hal itu disebabkan karena adanya peraturan perundang-undangan yang melarang memodifikasi nomor plat kendaraan.

Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 dan Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.

Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa plat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Oleh karena itu, Plat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan oleh Polisi.

Jika terdapat ada yang melakukan modifikasi plat nomor yang tidak sesuai maka ini termasuk pelanggaran lalu lintas.

Baca juga : Ini Dia Mobil yang Digunakan Batman di Film The Flash Terbaru

Berikut ini dilansir dari beberapa sumber, terdapat sebanyak tujuh aturan modifikasi plat nomor kendaraan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3.TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Modifikasi Gila! Motor...
Modifikasi Gila! Motor Bermesin Ferrari F355 V8 Diperkenalkan, Segini Kecepatannya
The Body Art Festival...
The Body Art Festival 2026 Pertemukan Seni Tato dan Otomotif
Toyota Milly 86: Harmoni...
Toyota Milly 86: Harmoni Ombak Jepang dan Awan Cirebon yang Mengguncang Osaka
Intip Detail Hiace Mewah...
Intip Detail Hiace Mewah Milik Sultan Andara Raffi Ahmad: Lantai Marmer hingga Sofabed
Menakar Cuan di Balik...
Menakar Cuan di Balik Cumi Darat: Strategi Paramount Auto Mengunci Pasar B2B Nasional
Kreativitas Ciamik Bengkel...
Kreativitas Ciamik Bengkel Lokal, Sulap Mio Harian Jadi 2 Silinder
MKD Desak Motif Pelaku...
MKD Desak Motif Pelaku Palsukan Pelat Dinas DPR Diungkap
Operasi Keselamatan...
Operasi Keselamatan Lalin 2024 Digelar Hari Ini, Targetkan 11 Jenis Pelanggaran
Kontes Motor Modifikasi...
Kontes Motor Modifikasi di Makassar
Rekomendasi
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Berita Terkini
Merek-merek China Menguasai...
Merek-merek China Menguasai Sepertiga Penjualan PHEV di Eropa
Mau Beli iCAR V23? Jangan...
Mau Beli iCAR V23? Jangan Salah Pilih, Ini Bedanya Varian X RWD, Y RWD, dan ZiWD
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved