6 Tips Memodifikasi Motor Aman dari Tilang dan Razia Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pehobi modifikasi pasti tidak betah melihat motor dalam keadaan standar pabrikan. Mereka pasti ingin membuat tampilan motor berbeda sehingga melakukan modifikasi supaya terlihat beda dengan para pengguna kendaraan lain.
Namun, Anda perlu tahu bahwa terdapat aturan dimana dilarang mengubah dan melakukan memodifikasi pada kendaraan. Peraturan tersebut tertera dalam pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Namun ternyata adacara memodifikasi yang aman tanpa membuat Anda kena tilang. Berikut ini dilansir dari laman resmi Astra Motor (28/07), mengenai tips memodifikasi yang aman :
1. Hindari ubah dimensi ukuran kendaraan
Hal yang pertama hindari untuk mengubah ukuran, model dimensi kendaraan Anda. Hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan format pada STNK maupun BPKB motor Anda. Ketidak sesuaian akan merepotkan diri Anda sendiri lantaran ketika ketilang oleh petugas lalu lintas. Akibatnya motor Anda di bawa ke kantor kepolisian akibat STNK dan dimensi motor tidak sama.
2. Tidak mengubah, memangkas/ memotong rangka motor
Hal ini juga dilarang keras oleh pihak kepolisian lantaran terjadi ketidak sesuaian terhadap jenis dan bentuk motor yang tertera di STNK. Selanjutnya itu mengubah rangka motor juga akan menghilangkan no rangka yang tertera pada kerangka motor untuk administrasi terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Selain itu mengubah memangkas dan memotong rangka motor juga berefek pada buruk nya pengendalian dan kestabilan kendaraan ketika digunakan dijalan raya.
3. Tidak mengubah cc tenaga mesin
Hal ini sebaiknya dihindari dan jangan pernah lakukan terhadap motor kesayangan Anda. Hal ini disebabkan karena tidak aman serta dapat mencelakanan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Selain itu mengubah cc tenaga mesin juga akan merusak komponen motor yang dapat menyebabkan mesin tidak awet. Hal itu terjadi karena terdapat ketidaksesuaian komponen dari pabrikan dengan tangan manusia yang mengerjakan.
4. Hindari mengubah warna kendaraan bermotor
Supaya Anda aman dan dapat berkendara dengan aman dan nyaman, lebih baik hindari untuk mengubah warna kendaraan. Hal itu terjadi karena terdapat ketidaksesuaian antara warna motor dengan warna yang tertera pada STNK.
5. Tidak mencopot spion dan lampu sein
Masih banyak para pemilik kendaraan bermotor yang melepas spion dan lampu sein miliknya. Hal ini sebaiknya dihindari. Sebab, sangat berbahaya dan dapat berpotensi terjadi kecelakaan akibat kecerobohan Anda. Spion digunakan untuk melihat situasi kendaraan di bekalang. Sementara lampu sein berguna untuk memberikan sinyal kepada penggendara lain.
6. Hindari mengganti knlapot racing
Beberapa waktu lalu petugas kepolisian bertindak tegas terhadap para penggendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Hal itu disebabkan karena dapat menimbulkan polusi suara yang dapat menggangu pengguna penggendara lain.
Oleh sebab itu sekarang ini petugas lalu lintas akan menindas tegas pengendara yang masih menggunakan knlpot racing dengan menilang dan membuang knalpot tersebut dan di musnahkan.
Namun, Anda perlu tahu bahwa terdapat aturan dimana dilarang mengubah dan melakukan memodifikasi pada kendaraan. Peraturan tersebut tertera dalam pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Namun ternyata adacara memodifikasi yang aman tanpa membuat Anda kena tilang. Berikut ini dilansir dari laman resmi Astra Motor (28/07), mengenai tips memodifikasi yang aman :
1. Hindari ubah dimensi ukuran kendaraan
Hal yang pertama hindari untuk mengubah ukuran, model dimensi kendaraan Anda. Hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan format pada STNK maupun BPKB motor Anda. Ketidak sesuaian akan merepotkan diri Anda sendiri lantaran ketika ketilang oleh petugas lalu lintas. Akibatnya motor Anda di bawa ke kantor kepolisian akibat STNK dan dimensi motor tidak sama.
2. Tidak mengubah, memangkas/ memotong rangka motor
Hal ini juga dilarang keras oleh pihak kepolisian lantaran terjadi ketidak sesuaian terhadap jenis dan bentuk motor yang tertera di STNK. Selanjutnya itu mengubah rangka motor juga akan menghilangkan no rangka yang tertera pada kerangka motor untuk administrasi terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Selain itu mengubah memangkas dan memotong rangka motor juga berefek pada buruk nya pengendalian dan kestabilan kendaraan ketika digunakan dijalan raya.
3. Tidak mengubah cc tenaga mesin
Hal ini sebaiknya dihindari dan jangan pernah lakukan terhadap motor kesayangan Anda. Hal ini disebabkan karena tidak aman serta dapat mencelakanan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Selain itu mengubah cc tenaga mesin juga akan merusak komponen motor yang dapat menyebabkan mesin tidak awet. Hal itu terjadi karena terdapat ketidaksesuaian komponen dari pabrikan dengan tangan manusia yang mengerjakan.
4. Hindari mengubah warna kendaraan bermotor
Supaya Anda aman dan dapat berkendara dengan aman dan nyaman, lebih baik hindari untuk mengubah warna kendaraan. Hal itu terjadi karena terdapat ketidaksesuaian antara warna motor dengan warna yang tertera pada STNK.
5. Tidak mencopot spion dan lampu sein
Masih banyak para pemilik kendaraan bermotor yang melepas spion dan lampu sein miliknya. Hal ini sebaiknya dihindari. Sebab, sangat berbahaya dan dapat berpotensi terjadi kecelakaan akibat kecerobohan Anda. Spion digunakan untuk melihat situasi kendaraan di bekalang. Sementara lampu sein berguna untuk memberikan sinyal kepada penggendara lain.
6. Hindari mengganti knlapot racing
Beberapa waktu lalu petugas kepolisian bertindak tegas terhadap para penggendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Hal itu disebabkan karena dapat menimbulkan polusi suara yang dapat menggangu pengguna penggendara lain.
Oleh sebab itu sekarang ini petugas lalu lintas akan menindas tegas pengendara yang masih menggunakan knlpot racing dengan menilang dan membuang knalpot tersebut dan di musnahkan.
(dan)