6 Tips Memodifikasi Motor Aman dari Tilang dan Razia Polisi

Rabu, 28 Juli 2021 - 20:25 WIB
loading...
6 Tips Memodifikasi...
Razia yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap motor yang melakukan modifikasi knalpot. Foto: Okezone/Arif Juilanto
A A A
JAKARTA - Pehobi modifikasi pasti tidak betah melihat motor dalam keadaan standar pabrikan. Mereka pasti ingin membuat tampilan motor berbeda sehingga melakukan modifikasi supaya terlihat beda dengan para pengguna kendaraan lain.

BACA JUGA: Cara Beli Redmi Note 10 5G lewat Layanan Mi Shop from Home

Namun, Anda perlu tahu bahwa terdapat aturan dimana dilarang mengubah dan melakukan memodifikasi pada kendaraan. Peraturan tersebut tertera dalam pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Namun ternyata adacara memodifikasi yang aman tanpa membuat Anda kena tilang. Berikut ini dilansir dari laman resmi Astra Motor (28/07), mengenai tips memodifikasi yang aman :

1. Hindari ubah dimensi ukuran kendaraan

Hal yang pertama hindari untuk mengubah ukuran, model dimensi kendaraan Anda. Hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan format pada STNK maupun BPKB motor Anda. Ketidak sesuaian akan merepotkan diri Anda sendiri lantaran ketika ketilang oleh petugas lalu lintas. Akibatnya motor Anda di bawa ke kantor kepolisian akibat STNK dan dimensi motor tidak sama.

2. Tidak mengubah, memangkas/ memotong rangka motor

Hal ini juga dilarang keras oleh pihak kepolisian lantaran terjadi ketidak sesuaian terhadap jenis dan bentuk motor yang tertera di STNK. Selanjutnya itu mengubah rangka motor juga akan menghilangkan no rangka yang tertera pada kerangka motor untuk administrasi terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Selain itu mengubah memangkas dan memotong rangka motor juga berefek pada buruk nya pengendalian dan kestabilan kendaraan ketika digunakan dijalan raya.

3. Tidak mengubah cc tenaga mesin

Hal ini sebaiknya dihindari dan jangan pernah lakukan terhadap motor kesayangan Anda. Hal ini disebabkan karena tidak aman serta dapat mencelakanan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Selain itu mengubah cc tenaga mesin juga akan merusak komponen motor yang dapat menyebabkan mesin tidak awet. Hal itu terjadi karena terdapat ketidaksesuaian komponen dari pabrikan dengan tangan manusia yang mengerjakan.

4. Hindari mengubah warna kendaraan bermotor

Supaya Anda aman dan dapat berkendara dengan aman dan nyaman, lebih baik hindari untuk mengubah warna kendaraan. Hal itu terjadi karena terdapat ketidaksesuaian antara warna motor dengan warna yang tertera pada STNK.

5. Tidak mencopot spion dan lampu sein

Masih banyak para pemilik kendaraan bermotor yang melepas spion dan lampu sein miliknya. Hal ini sebaiknya dihindari. Sebab, sangat berbahaya dan dapat berpotensi terjadi kecelakaan akibat kecerobohan Anda. Spion digunakan untuk melihat situasi kendaraan di bekalang. Sementara lampu sein berguna untuk memberikan sinyal kepada penggendara lain.

6. Hindari mengganti knlapot racing
6 Tips Memodifikasi Motor Aman dari Tilang dan Razia Polisi

Beberapa waktu lalu petugas kepolisian bertindak tegas terhadap para penggendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Hal itu disebabkan karena dapat menimbulkan polusi suara yang dapat menggangu pengguna penggendara lain.

BACA JUGA: Dibanderol Rp3 Jutaan, Ini Spesifikasi dan Keunggulan Samsung Galaxy M32

Oleh sebab itu sekarang ini petugas lalu lintas akan menindas tegas pengendara yang masih menggunakan knlpot racing dengan menilang dan membuang knalpot tersebut dan di musnahkan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Modifikasi Gila! Motor...
Modifikasi Gila! Motor Bermesin Ferrari F355 V8 Diperkenalkan, Segini Kecepatannya
Kreativitas Ciamik Bengkel...
Kreativitas Ciamik Bengkel Lokal, Sulap Mio Harian Jadi 2 Silinder
Yamaha XMAX Alien Racikan...
Yamaha XMAX Alien Racikan MWM Custom Ini Siap Mengaspal di Jalan Raya
Johan Garage, Bengkel...
Johan Garage, Bengkel Motor All-in-One yang Menarik Perhatian Pecinta Otomotif
170 Seniman dan 50 Modifikator...
170 Seniman dan 50 Modifikator Mempertegas Peran Krusial IP
Pesta Akbar Honda Modif...
Pesta Akbar Honda Modif Contest, Jawara Modifikator Pamerkan Karya Terbaiknya
Viral Sule Ditilang...
Viral Sule Ditilang Dishub saat Bawa Mobil Double Cabin, Ditanya KIR
Kiesha Alvaro Pede Pamer...
Kiesha Alvaro Pede Pamer Surat Tilang: Nggak Semua Anak DPR Suka Nyuap
Nekat Boncengi Dedi...
Nekat Boncengi Dedi Mulyadi Tanpa Helm, Motor Patwal Dishub Bogor Kena Tilang ETLE
Rekomendasi
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved